Karhutla di Kaltim: Ketika Api Warga Diburu, Konsesi Dipertanyakan
--
Karena itu, menurut Rustam, kebakaran yang muncul di dalam wilayah konsesi semestinya tidak hanya dilihat sebagai bencana alam atau peristiwa kebetulan.
“Pada saat mengajukan izin itu ada kewajiban untuk menyiapkan sarana-prasarana, bagaimana mengantisipasi adanya karhutla,” katanya.
Jika kebakaran tetap terjadi, kewajiban itu semestinya diuji. Apakah perusahaan telah menyiapkan peralatan pemadam? Apakah sistem deteksi dini berjalan? Apakah personel tersedia? Dan, yang paling penting, apakah kewajiban yang tercantum dalam izin benar-benar dijalankan?
“Kalau misalnya terjadi, maka harusnya bisa ditegakkan secara hukum kepada pemilik konsesi. Karena dalam perizinan itu mewajibkan adanya sarana-prasarana untuk perlindungan, termasuk perlindungan terhadap karhutla,” kata Rustam.
Tambang Tak Boleh Bersembunyi di Balik Lubang Galian
Pertambangan memiliki persoalan sendiri. Sebuah konsesi tambang tak seluruhnya berupa lubang tambang atau kawasan yang sedang dieksploitasi. Ada kawasan yang masih berupa vegetasi, semak, maupun lahan terbuka.
Di wilayah semacam itu, api tetap dapat muncul dan menyebar.
“Terhadap pertambangan yang memiliki konsesi, dia harus bertanggung jawab terhadap perizinan konsesi yang dia miliki,” ujar Rustam.
Menurut dia, pengawasan terhadap kawasan tambang semestinya bahkan lebih ketat. Sebab pemegang izin memiliki kemampuan sumber daya yang lebih besar dibanding masyarakat peladang.
“Sehingga kalau terjadi kebakaran, sama seperti perkebunan tadi, itu juga mesti diantisipasi. Dan saya yakin harusnya di pertambangan itu harusnya lebih ketat bagaimana caranya mengantisipasi terjadi karhutla,” katanya.
Dengan kata lain, negara tidak boleh menggunakan dua penggaris untuk mengukur api: satu untuk warga, satu untuk perusahaan.
Jangan Hanya Mencari Tersangka di Ladang
Persoalan karhutla tidak selesai dengan menangkap orang yang kedapatan membakar. Menurut Rustam, pendekatan semacam itu berisiko mengabaikan akar persoalan sekaligus membuka ruang konflik sosial.
“Jadi karhutla itu bukan sekadar melarang orang membakar, tapi perlu antisipasi yang lebih bijak terhadap pelaku, atau bagaimana bijak menanganinya sebelum kejadian seperti itu,” ujarnya.
Di satu sisi, pembakaran lahan memang dapat menjadi pemicu kebakaran. Namun di sisi lain, negara juga mempunyai kewajiban mencegah api membesar, terutama di kawasan yang telah diserahkan pengelolaannya kepada pemegang konsesi.
Sumber: