Berdasarkan informasi yang dihimpun Lampung Newspaper, diketahui tramadol merupakan obat jenis berbahaya daftar G atau Gevaarlijk. Semestinya, untuk dapat membelinya, pembeli harus menyertakan resep dokter yang disertai tanda lingkaran merah bergaris tepi hitam, bertuliskan huruf K di dalamnya.
Dalam Undang-undang RI pasal 62 nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dan atau Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, menyebutkan pelaku pengedar tramadol bakal dikenakan sanksi pidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara atau denda Rp 1,5 miliar. (Mrc)