Satresnarkoba Polres Kota Metro Tangkap Dua Pemuda Penjual Tramadol

Kamis 05-10-2023,20:28 WIB
Reporter : Muhammad Richardo
Editor : Heru Djalili

METRO, LAMPUNGNEWSPAPER - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kota Metro menangkap dua pelaku penjual obat-obatan terlarang jenis tramadol. Keduanya ditangkap di sebuah rumah yang beralamatkan di Kelurahan Margodadi, Kecamatan Metro Selatan, kota setempat.

 

BACA JUGA: Polisi Pasang Water Barier di Sepanjang Depan Graha Pena Lamsel

 

Kasat Narkoba Polres Kota Metro, Iptu Hendra Abdurahman mengungkapkan, dua pelaku berinisial EGP(23) dan DAK(21) ditangkap karena menjual obat-obatan keras tanpa izin edar resmi.

 

“Penangkapan dua pelaku berawal dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi obat terlarang di wilayah Kecamatan Metro Selatan. Dari informasi itu anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan tanpa waktu lama, polisi langsung mengamankan pelaku EGP di rumahnya, di Kelurahan Margodadi,” kata Iptu Hendra, Kamis, 5/10/2023.

 

Dari hasil interogasi pelaku EGP, polisi mengetahui bahwa dia bekerjasama dengan pelaku lainnya, yakni DAK yang merupakan temannya.

 

Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas segera menuju ke rumah yang disebutkan EGP. Sampai di lokasi, polisi menemukan dan melakukan penangkapan terhadap DAK.

 

“Saat diinterogasi, EGP mengaku bahwa dia dibantu oleh seorang temannya yang bertugas menjual obat-obatan miliknya. DAK juga membenarkan bahwa telah membantu EGP menjual obat-obatan tersebut,” bebernya.

 

“Selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti berupa 5 butir tramadol, 1 unit ponsel genggam merk Oppo F1S warna emas dan uang senilai Rp250 ribu, hasil penjualan obat-obatan terlarang tersebut ke Polres Metro guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tukasnya.

Tags :
Kategori :

Terkait