Melalui Pergub, HAP Singkong di Lampung Ditetapkan Sebesar Rp1.350/Kg

Melalui Pergub, HAP Singkong di Lampung Ditetapkan Sebesar Rp1.350/Kg

--

BANDARLAMPUNG--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bersama para bupati se Lampung menandatangani kesepakatan Harga Acuan Pembelian (HAP) singkong atau ubi kayu sebesar Rp1.350/kg dengan potongan kadar air 15%, sesuai hasil koordinasi dengan Kementerian Pertanian (Kementan).

Penandatanganan kesepakatan itu saat Rapat Sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu di Provinsi Lampung, yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Komplek Kantor Gubernur Lampung, Rabu (5/11/2025).

“Setelah kemarin kita tetapkan HAP untuk singkong, hari ini kami bersama para bupati menandatangani harga acuan pembelian untuk tapioka atau singkong yang sesuai dengan Pergub yang telah difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri. Harga ini berlaku bukan hanya untuk pabrik, tetapi juga untuk lapak,” ujar Gubernur Mirza saat memimpin jalannya rapat.

Ia menjelaskan, keterlibatan para bupati dalam rapat ini sangat penting karena kewenangan pemberian izin dan pengawasan terhadap lapak berada di tingkat kabupaten.

BACA JUGA:Aksi Damai Petani Warnai Hari Tani Nasional di Lampung ,Pemprov Lampung Respon Cepat Tuntutan Massa

BACA JUGA:Gubernur Lampung Bersama 4 Bupati Temui Mentan, Perjuangkan Harga Singkong

Untuk itu, pengawasan terhadap pelaksanaan Pergub dilakukan secara berjenjang antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.

“Pengawasan akan kami lakukan bersama. Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota akan berkolaborasi dengan aparat penegak hukum, termasuk jajaran Satgas Pangan dan Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung, agar pelaksanaan Pergub ini berjalan efektif di lapangan,” jelasnya.

Selain penetapan harga, Gubernur Mirza juga menyampaikan bahwa Pemprov Lampung telah membentuk Tim Pengawasan dan Penegakan Sanksi terhadap pelanggaran Pergub tersebut.

Pemerintah daerah memberikan waktu lima hari kepada pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan sosialisasi kepada para lapak dan pabrik, serta memastikan regulasi dapat diterapkan secara serentak mulai 10 November 2025.

“Kita berikan waktu lima hari. Para bupati akan membantu kami dalam menyosialisasikan kebijakan ini kepada lapak-lapak dan pabrik-pabrik, sehingga mulai tanggal 10 November nanti Pergub ini dapat diberlakukan secara efektif di seluruh kabupaten,” kata Gubernur Mirza.

Lebih lanjut, Gubernur Mirza menegaskan bahwa dengan diterbitkannya Pergub Nomor 36 Tahun 2025, kini terdapat dasar hukum yang jelas bagi pemerintah daerah untuk memberikan sanksi terhadap pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan harga acuan.

“Sebelumnya belum ada aturan yang bisa menegakkan sanksi. Sekarang sudah ada. Jadi jika masih ada yang melanggar, akan diberikan peringatan, kemudian sanksi tertulis, dan apabila tetap tidak patuh, izin usahanya dapat direkomendasikan untuk dicabut,” tegas Gubernur Mirza.

Di hadapan para bupati, Gubernur Mirza juga menyoroti kondisi investasi di Provinsi Lampung yang dinilai aman dan kondusif. Berdasarkan data Pemerintah Provinsi Lampung, nilai investasi hingga tahun 2025 telah mencapai Rp12 triliun, dengan peningkatan minat investor pada sektor pertanian dan industri pengolahan.

Sumber: