Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Aset, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Metro, Afrizal menjelaskan, status Jalan Griya Lempuyang di Metro Utara itu memang belum dihibahkan ke Pemkot Metro dan bukan merupakan aset pemerintah.
“Jalan Griya Lempuyang yang di Banjarsari itu sementara ini kalau di data kami belum masuk. Nanti saya koordinasikan lagi, apakah itu posisinya saat ini sudah berproses di Dinas Perkim atau belum,” jelas Afrizal saat dikonfirmasi awak media.
“Kalau jalan itu dihibahkan ke Pemkot, dia harus selesai dulu di Perkim, baru ke aset. Bisa jadi di Perkim belum selesai, ya makanya enggak masuk ke sini, kan gitu. Kalau Badan Aset, sifatnya hanya memberikan pencatatan saja, ketika pencatatan dilakukan, mungkin penganggaran dan segala sesuatunya bisa clear. Sementara ini, belum ada catatan di BPKAD,” bebernya lagi.
Senada dengan Ahmad Kuseini dan Afrizal. Kepala Bidang Perumahan dan Pertanahan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP/Disperkim) Kota Metro, Doddy menjelaskan, pemasangan PJU yang menggunakan APBD dan dilaksanakan oleh Dishub, tidak boleh dilakukan di lokasi yang bukan merupakan aset milik Pemerintah Daerah, dalam hal ini Pemkot Metro.
“Kalau dia PJU nya merupakan hibah dari kementerian ya enggak apa, boleh itu. Kalau yang dari PLN, itu juga enggak apa. Tapi, kalau jalan yang belum dihibahkan, itu enggak boleh dipasang PJU yang pakai APBD,” kata Doddy.
“Kalau Jalan Lempuyang itu ya belum dihibahkan memang, itu berkasnya ya belum masuk ke sini. Hibah jalan di perumahan itu ya ke Perkim dulu, kita survey kondisinya, kita ajuin ke verifikasi, kalau sudah diterima oleh Pemkot, baru dicatat sebagai aset di BKPKAD. Tentu ada ketentuannya juga, yang jelas dia harus dalam kondisi baik aja,” tandasnya. (Mrc)