Proyek Pemasangan 300 Titik PJU Dishub Kota Metro Diduga Tabrak Perda

Rabu 04-10-2023,18:49 WIB
Reporter : Muhammad Richardo
Editor : Heru Djalili

METRO, LAMPUNGNEWSPAPER - Pengadaan dan pemasangan 300 titik lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Metro disebut-sebut melanggar aturan. Proyek yang menelan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp1,5 miliar lebih itu diduga menabrak Perda Kota Metro Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan PJU.

 

BACA JUGA:Irigasi Tak Dibangun, Petani Minta Lahan PLP2B Dialihfungsikan

 

Berdasarkan data yang dihimpun Lampung Newspaper dari Berita Acara Penetapan Lokasi Pengadaan dan Pemasangan Penerangan Jalan Umum Nomor : 006/BA-SURVEY/DISHUB-KOTA METRO/III/2023, dalam tabel titik lokasi PJU di Kelurahan Banjarsari, poin ke 15, tercatat Jalan Griya Lempuyang RT60/RW01, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara, menjadi salah satu titik lokasi yang bakal dipasang lampu jalan. Padahal, jalan tersebut merupakan fasum milik pihak swasta yang belum dihibahkan dan belum sah menjadi aset Pemkot Metro.

 

Sementara, dalam Perda Kota Metro Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan PJU, BAB V pasal 7 terkait lokasi penerangan, disebutkan di ayat 1, bahwa lokasi PJU meliputi seluruh jalan yang merupakan kewenangan pemerintah daerah, dari jalan utama sampai dengan jalan lingkungan pada wilayah kelurahan dan jalan provinsi dan jalan nasional yang masuk dalam wilayah daerah.

 

Ayat 2 pasal tersebut juga menerangkan bahwa selain jalan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, terhadap fasilitas umum di luar bangunan gedung berikut halamannya, merupakan lokasi tambahan yang diberikan penerangan.

 

Mengenai dugaan pelanggaran tersebut, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro, Ahmad Kuseini menyebut bahwa infrastruktur jalan milik swasta yang belum dihibahkan kepada Pemkot Metro tidak boleh diberi fasilitas PJU.

 

“Infrastruktur jalan yang belum dihibahkan ke pemerintah, ya enggak boleh dipasangi PJU. Iya, itu melanggar aturan. Kalau nanti ada data itu, coba kita kroscek, kita panggil Kadisnya nanti,” kata Kuseini, Rabu, 4/10/2023.

 

“Kalau seandainya ada dari pengembang yang belum diserahkan kepada pemerintah daerah mendapatkan titik pasang lampu, kalau memang belum dihibahkan, ya kami panggil,” tegasnya lagi.

Tags :
Kategori :

Terkait