METRO,LAMPUNGNEWSPAPER - Seorang pengacara menjadi korban pengeroyokan di ruang sidang 1 Pengadilan Agama Kelas IA Kota Metro.
Dia melayangkan laporan atas tindak pengeroyokan yang dialaminya itu ke Mapolsek Metro Timur.
Pelapor atas nama Gilang Gumelar, mengadukan insiden pengeroyokan yang terjadi pada Rabu, 27 September 2023 itu secara resmi ke polisi, dengan laporan bernomor STTPL/B/23/IX/2023/SPKT/Sek Metro Timur/Res Metro/Polda LPG.
Kepada Lampung Newspaper, korban Gilang menceritakan kronologis peristiwa nahas yang dialaminya. Dia menjelaskan, identitas tiga pelaku yang melakukan pengeroyokan terhadapnya.
BACA JUGA:Pencuri Ratusan Voucer Paket Data Seluler Ditangkap Polisi
“Jadi, hari itu kan ada proses sidang, saya sebagai salah satu peserta sidang. Posisi saya waktu itu lagi di Musala. Tiba-tiba dari dalam ruang sidang saya dengar ada keributan, maka saya inisiatif datang, melihat kejadian itu dan berusaha menenangkan mereka yang ribut-ribut itu. Waktu itu, saya berusaha menenangkan ibu dari pemohon atas nama Winda Sari,” kata Gilang, Kamis, 28/9/2023.
“Ibu itu saya tenangkan karena dia teriak-teriak, memaki pengadilan. Saat saya berusaha menenangkannya, dia malah memaki saya juga. Kemudian, pemohon atas nama Amir Mahmud lari ke arah saya dan menarik dasi saya, sampai saya tercekik. Selanjutnya, saat saya berusaha melepas cekikan dasi itu, pemohon atas nama Winda Sari berikut ibunya tadi langsung ikut memukuli wajah saya juga,” lanjutnya.
Menurutnya, sebelum pengeroyokan terjadi, terlapor atas nama Amir Mahmud sempat memecahkan kaca meja di ruang tunggu Pengadilan Agama Kelas IA Kota Metro. Dalam insiden tersebut, Gilang mengaku dipukuli berkali-kali oleh tiga pelaku.
“Amir Mahmud itu membuat keributan di ruang tunggu, kemudian dia memecahkan kaca meja ruang tunggu, lalu keluar. Nah, saya masuk ruang tunggu itu untuk melihat kejadian tersebut, maka terjadilah pengeroyokan tadi.
“Yang saya ingat, Winda Sari itu memukul wajah saya sebanyak 4 kali, baru kemudian ibunya juga ikut memukuli saya. Setelah itu, datang dua pegawai PA yang berusaha melerai keributan itu, gitu,” tukasnya.
Gilang berharap para peelaku agar segera dipanggil dan dimintai keterangan oleh aparat kepolisian. Serta, laporan yang dilayangkannya itu dapat segera diusut, selesai dan tidak berlarut-larut.
Berdasarkan informasi yang Lampung Newspaper terima, diketahui pelaku atas nama Winda Sari dan Amir Mahmud merupakan pasangan yang mengikuti isbat nikah di Pengadilan Agama Kelas IA Kota Metro.
Permohonannya untuk melangsungkan pernikahan ditolak oleh pihak pengadilan, lantaran ketidaklengkapan administrasi.
Sebab, status pemohon Amir Mahmud yang dianggap belum resmi bercerai dari isteri sebelumnya, yang membuat pemberkasannya dianggap belum sah. Hal itu yang diduga memantik amarah dan membuat ketiganya meradang, sehingga melakukan pengeroyokan.(*)