KALIANDA,LAMPUNGNEWSPAPER - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lampung Selatan menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 tahun 2021 dan Permenaker No. 5 tahun 2022, di Aula Krakatau Kantor Bupati setempat, Selasa (26/9/2023).
Kegiatan tersebut dalam rangka pembinaan bagi pengelola Lembaga Pelatihan Kerja Swasta (LPKS) dan Balai Latihan Kerja Komunitas (BLKK) se-Kabupaten Lampung Selatan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lampung Selatan Intji Indrianti mengatakan, tujuan dari sosialisasi ini diantaranya untuk dapat memahami tata cara mengenai perizinan berbasis resiko dan meningkatkan kemampuan dalam pengelola manajemen pelatihan kerja.
BACA JUGA:Pedagang Sidomulyo Fair Menjerit Akibat Ditarif
“Agar dapat memahami tahapan pemanfaatan pelatihan kerja dan juga sebagai wadah silaturahmi antara LPKS dan BLKK se-Kabupaten Lampung Selatan,” ujar Intji.
“Ini harus disampaikan kepada masyarakat bahwa Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan mempermudah niat dari teman-teman untuk mendirikan BLKK untuk membantu pemerintah dalam menuntaskan pengangguran di Lampung Selatan,” kata Intji.
Menyampaikan sambutan Bupati Lampung Selatan, Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Ekonomi Pembangunan Muhadi berharap kegiatan sosialisasi tersebut dapat meningkatkan wawasan dan pengetahuan guna memahami arah & kebijakan ketenagakerjaan di Lampung Selatan.
BACA JUGA:Bawaslu Lamsel Pertajam Pengawasan di Semua Lini
“Saya berharap kegiatan seperti ini menjadi upaya kita bersama dalam mewujudkan SDM yang unggul melalui pendidikan dan latihan kerja,” ucap Muhadi.