Pemkot Bandar Lampung Tinggal Tunggu Persetujuan Kemenkeu Terkait Penyerahan Aset
Senin 18-09-2023,19:32 WIB
Reporter : Deka Agustina Ramlan
Editor : Heru Djalili
Agung divonis tujuh tahun penjara dengan denda Rp750 juta subsider delapan bulan kurungan serta membayar ganti rugi kepada negara sebesar Rp77,533 miliar. (dka)