Pemkot Bandar Lampung Tinggal Tunggu Persetujuan Kemenkeu Terkait Penyerahan Aset

Senin 18-09-2023,19:32 WIB
Reporter : Deka Agustina Ramlan
Editor : Heru Djalili

BANDAR LAMPUNG, LAMPUNGNEWSPAPER - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghibahkan tiga aset milik mantan Bupati Lampung Utara (Lampura) kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung setelah ada persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

 

BACA JUGA:8 Penekanan Kapolres Tuba Saat Pimpin Apel Serpas Pengamanan Pilkakam Serentak Tahun 2023

 

Tiga aset tersebut yakni, tanah dan bangunan Gedung Graha Mandala Alam, lalu berupa tanah seluas 734 meter persegi, serta tanah dan bangunan seluas 566 meter persegi di kelurahan Sepang Jaya, Bandar Lampung, dengan nilai total kurang lebih Rp40 miliar.

 

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung, Muhammad Nur Ramdhan mengatakan, perihal hibah aset Bupati Lampura, sudah disetujui oleh KPK, saat ini tinggal menunggu persetujuan dari Kemenkue.

 

"Dari KPKnya sudah clear, kalau sudah dapat persetujuan dari Kemenkue baru diserahkan ke kita," kata dia saat diwawancarai, Senin (18/9/2023).

 

Ramdhan mengatakan, gedung tersebut akan tetap disewakan untuk masyarakat baik untuk pernikahan maupun pertemuan.

 

"Nanti dibuat UPTnya, harapannya dapat membantu menambah PAD Bandar Lampung," katanya.

 

Diketahui, ketiga aset tersebut merupakan barang sitaan yang dilakukan oleh KPK guna mengganti kerugian negara dalam kasus suap proyek APBD Lampung Utara pada masa jabatan pertamanya tahun 2014-2019.

Tags :
Kategori :

Terkait