TULANGBAWANGBARAT,LAMPUNGNEWSPAPER-Jajaran Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung di kembali berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba di Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Provinsi Lampung.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, yang diwakili oleh Kasat Narkoba Iptu Yopi Hariyadi, menerangkan, tersangka OHW (45) dan RN (45) itu ditangkap di kediaman RN yang terletak di Kelurahan Panaragan Jaya, Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat, sekira pukul 15.00 WIB.
BACA JUGA:KPK Ingatkan Eks Napi Korupsi Umumkan Statusnya Ke Publik
Penangkapan tersangka dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi bahwa di kediaman tersangka yang ada di Kelurahan Panaragan Jaya Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Informasinya adalah, di tempat itu. sering dijadikan tempat melakukan memakai atau transaksi menjual narkotika jenis sabu-sabu.
“Berdasarkan informasi tersebut, petugas selanjutnya melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi itu. Setelah yakin, petugas melakukan pengintaian di sekitar rumah tersangka dan berhasil mengamankannya,” ujarnya.
Dari tangan pelaku, sambungnya, diamankan satu paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus pelastik bening, yang tadinya dilihat petugas dibuang tersangka ke lantai berikut alat hisap. dan saat diinterogasi petugas, para tersangka mengaku membeli Narkotika jenis sabu-sabu dari sesorang yang masih masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dengan berhasilnya ditangkap pelaku narkoba ini, maka dalam kurun waktu dari bulan januari tahun 2023 ini sebanyak 37 kasus narkoba berhasil diamankan Polres Tulang Bawang Barat dengan jumlah tersangka sebanyak 52 orang. (fei/abd)