LAMPUNGUTARA,LAMPUNGNEWSPAPER- Kejaksaan Negeri Lampung Utara kembali memulihkan keuangan negara dengan mengamankan aset milik pemerintah yang digunakan tidak untuk peruntukan nya di tahap kedua Kamis (24/7/2023).
Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Lampura, M.Farid Rumdana saat di wawancarai awak media sebelum nya pihaknya melalui tim jaksa pengacara negara pada tahap pertama telah memulihkan keuangan negara, dan dilanjutkan pada tahap kedua.
"Alhamdulillah pada tahap pertama kita berhasil pulihkan keuangan negara sebesar, Rp. 1.693.627.000.00 yang sudah diserahkan kepada Pemerintah Daerah," jelasnya kajari di kantor
BACA JUGA:Pantai Kedu yang Tercemar Limbah Segera Dibersihkan
Kajari menambahkan pada tahap kedua ini berhasil memulihkan terhadap aset daerah berupa 1 unit sepeda motor merek Yamaha pada dinas PUPR dengan nilai sebesar Rp. 10.413.000.00.
"Untuk total kerugian negara yang telah di pulihkan Kejari pada tahap pertama dan kedua ialah sebesar Rp. 1.704.040.000.00," imbuhnya.
Terkait Aset Daerah yang telah berhasil di pulihkan, selanjutnya akan diserahkan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Lampura untuk di inventarisir dan didistribusikan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kedepan Tim Kejari akan terus mendampingi BPKAD untuk melakukan pemulihan terhadap aset aset yang tidak sesuai dengan peruntukan nya," pungkasnya.