Dia mengatakan penyusunan Raperda APBD tersebut pada hakikatnya untuk menata kembali Rencana Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan yang telah ditetapkan dalam APBD Induk serta memprogramkan beberapa kegiatan yang bersifat prioritas dengan tetap memperhatikan efektifitas dan efisiensi anggaran, norma dan prinsip anggaran yang berbasis kinerja.
“Perubahan APBD dilakukan pula untuk menyesuaikan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi awal. Juga untuk menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat dan daerah,” kata Nanang Ermanto dalam sambutannya.
Nanang memaparkan, pada Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2023 total Anggaran Pendapatan Daerah sebesar Rp.2.241.632.036.600,00.
“Total anggaran pendapatan daerah bertambah sebesar Rp.10.425.589.531,00 bila dibandingkan dengan target pendapatan pada APBD Murni,” tutur Nanang.
Nanang menambahkan, untuk perubahan proyeksi Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, yang sebelumnya dialokasikan sebesar Rp.2.255.503.363.600 bertambah sebesar Rp.25.171.916.531.
Dengan rincian, Belanja Operasi bertambah sebesar Rp.15.434.198.721, Belanja Modal bertambah sebesar Rp.1.618.949.266, Belanja Tidak Terduga berkurang sebesar Rp.5.541.075.736 dan Belanja Transfer bertambah sebesar Rp.13.659.844.280.