Untuk itu, Nanang berpesan kepada warga binaan yang mendapatkan remisi, agar menjadikan momentum tersebut sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh.
Sebab kata Nanang, program pembinaan yang telah dijalani para narapidana selama ini merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan kepada kehidupan masyarakat.
“Kedepannya diharapkan aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat, dapat terinternalisasi dalam diri saudara dan menjadi bekal mental, spiritual dan sosial saat saudara kembali ke masyarakat di kemudian hari,” ujar Nanang Ermanto.
Usulan awal remisi Lapas Kelas IIA Kalianda yang diajukan kepada Kemenkumham RI sebanyak 583 orang. Jumlahnya jadi 541 karena ada beerapa warga binaan yang dinyatakan bebas bersyarat, dan ada juga yang sudah dimutasi ke lapas lain.
Berikut rincian remisi yang diterima 532 warga binaan. Remisi 1 bulan didapat 102 orang, remisi 2 bulan didapat 120 orang, remisi 3 bulan didapat 154 orang, remisi 4 bulan didapat 103 orang, remisi 5 bulan didapat 43 orang, remisi 6 bulan didapat 10 orang. (rnd)
241 WBP Narkotika Dapat Remisi
KALIANDA - Sebanyak 541 warga binaan Lapas Kelas IIA Kalianda menerima remisi di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78. Bahkan 9 diantara penerima remisi itu langsung menghirup udara bebas.
WBP narkotika paling mendominasi jumlah penerima remisi dengan total 241 orang, perlindungan anak 102 orang, pencurian 98 orang, korupsi 1 orang, dan kasus-kasus lain 99 orang.