Sementara Kepala Satuan Tugas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia untuk Wilayah Lampung, Sumatera Selatan, dan Bangka Belitung, Andy Purwana, mengungkapkan bahwa saat ini hanya sekitar 46% dari total aset tanah di Provinsi Lampung yang telah tersertifikat.
"Diharapkan melalui acara ini, dapat mencapai target persentase 70-80% aset yang berhasil tersertifikat," ujar Andy.
Selanjutnya Kalvin Andar Sembiring, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung, menjelaskan bahwa dalam kesempatan ini akan diserahkan Sertifikat Hak Pakai Pemerintah Provinsi Lampung hasil dari pendaftaran tanah pertama kali, yang berjumlah 24 bidang.
Rinciannya adalah 1 bidang dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tanggamus, 6 bidang dari Kantor Pertanahan Tulang Bawang, 6 bidang dari Kantor Pertanahan Lampung Selatan, 2 bidang dari Kantor Pertanahan Tulang Bawang Barat, 2 bidang dari Kantor Pertanahan Lampung Tengah, 6 bidang dari Kantor Pertanahan Lampung Utara, dan 1 bidang dari Kantor Pertanahan Pesawaran.
Selain itu, acara ini juga menjadi momen penyerahan Sertifikat Aset Pemerintah Daerah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung yang diserahkan oleh Kalvin Andar Sembiring kepada Sekdaprov Lampung, Fahrizal Darminto disaksikan oleh Andy Purwana dari KPK, serta Direktur Utama BPN, Sri Pranoto.
Dalam kesempatan itu dilakukan juga penandatanganan Komitmen Akselerasi Sertifikasi Aset Pemerintah Daerah di seluruh Provinsi Lampung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota.
Peserta Rapat Koordinasi ini melibatkan perwakilan dari Kantor BPN Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung, serta Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota. (Rls/npt)