"Pelaku dan Barang Bukti diamankan di Polsek Pasir Sakti guna proses lebih lanjut, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara" tutupnya
(Humas Polres Lampung Timur)
"Pelaku dan Barang Bukti diamankan di Polsek Pasir Sakti guna proses lebih lanjut, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara" tutupnya
(Humas Polres Lampung Timur)