Pemkot dan Baznas Bandar Lampung Bagikan Bantuan Beras ke Warga
--
BANDARLAMPUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bandar Lampung kembali menyalurkan bantuan beras kepada masyarakat selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah.
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, bersama Baznas Kota Bandar Lampung menyalurkan bantuan beras Ramadan kepada 800 warga di halaman Kantor Kecamatan Teluk Betung Timur, Kamis (12/3/2026).
Wali Kota menyambangi beberapa kecamatan yakni Kecamatan Panjang, Bumi Waras, Teluk Betung Selata, Teluk Betung Timur, Teluk Betung Utara, Tanjung Karang Barat, Tanjung Karang Pusat, Langkapura
Bantuan tersebut merupakan bagian dari program Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pokok, khususnya selama bulan suci Ramadan.
Sebelumnya, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana juga telah menyalurkan bantuan beras serupa di sejumlah kecamatan lainnya, di antaranya Kecamatan Tanjung Senang, Sukarame, Way Halim, Enggal, dan Sukabumi.
Pemerintah Kota Bandar Lampung menegaskan komitmennya untuk terus hadir membantu masyarakat yang membutuhkan, terutama pada momen Ramadan.
Sementara itu, Baznas Kota Bandar Lampung juga mulai menyalurkan zakat kepada para penerima manfaat (mustahik) selama Ramadhan 2026.
Ketua Baznas Kota Bandar Lampung, Ismail Saleh, mengatakan hingga saat ini pihaknya telah menghimpun sekitar 95 ton beras zakat yang akan didistribusikan kepada masyarakat yang berhak menerima.
"Beras zakat ini disalurkan kepada fakir miskin, korban banjir, panti asuhan hingga pondok pesantren," kata Ismail, Kamis (12/3/2026).
Ia menjelaskan, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sejak jauh hari sebelum Ramadan, yakni sejak bulan Rajab dan Sya’ban, agar umat Islam menyalurkan zakat melalui lembaga resmi.
Menurutnya, pengelolaan zakat perlu dilakukan oleh lembaga resmi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, sehingga penyalurannya tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan syariat.
Ismail menyebutkan, Baznas memiliki prinsip 3A dalam pengelolaan zakat, yakni aman secara syar’i, aman secara regulasi, dan aman bagi keutuhan NKRI.
"Zakat itu jangan sampai salah sasaran. Karena jika tidak melalui lembaga resmi, dikhawatirkan dana tersebut justru digunakan untuk hal-hal yang tidak sesuai, bahkan bisa saja disalahgunakan," ujarnya.
Ia menambahkan, masyarakat dapat menyalurkan zakat melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang menjadi perpanjangan tangan Baznas di tingkat kecamatan maupun masjid.
Dalam penyaluran zakat tahun ini, Baznas juga bekerja sama dengan Pemerintah Kota Bandar Lampung serta UPZ di setiap kecamatan.
Penyaluran dilakukan secara bertahap dengan mendatangi langsung wilayah-wilayah yang membutuhkan.
"Sejak Selasa kemarin kami mulai menyalurkan zakat bersama Pemerintah Kota Bandar Lampung dan UPZ di kecamatan. Sudah sekitar 10 kecamatan yang kami datangi, dan Kamis nanti akan dilanjutkan ke 10 kecamatan lainnya," jelasnya.
Selain diberikan kepada fakir miskin, bantuan juga disalurkan kepada warga terdampak banjir di sejumlah wilayah seperti Tanjung Senang, Sukarame, dan Rajabasa.
Bantuan juga diberikan kepada panti asuhan serta pondok pesantren yang termasuk dalam kategori penerima zakat fisabilillah.
Ismail menambahkan, antusiasme masyarakat, khususnya para muzakki dan Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk menyalurkan zakat melalui Baznas terus meningkat setiap tahunnya.
Menurutnya, zakat yang dihimpun dari masyarakat Kota Bandar Lampung akan dikembalikan kepada masyarakat di wilayah yang sama agar manfaatnya lebih dirasakan oleh warga setempat.
"Prinsipnya, zakat diambil dari suatu wilayah dan dikembalikan ke wilayah itu juga, selama di daerah tersebut masih banyak yang membutuhkan," katanya.
Baznas juga mendorong pembentukan Unit Pengumpul Zakat hingga tingkat kelurahan agar pengelolaan zakat semakin tertata dan menjangkau lebih banyak masyarakat.
Ia turut mengingatkan bahwa panitia zakat di masjid yang tidak memiliki Surat Keputusan (SK) dari Baznas tidak dapat disebut sebagai amil zakat resmi.
"Kalau tidak punya SK dari Baznas, mereka hanya panitia saja, tidak bisa mewakili sebagai amil zakat. Karena itu kami mengimbau agar masjid-masjid segera mengurus legalitasnya," pungkasnya.
Sumber: