Nekat Curi Telepon Genggam, Seorang Calon Kades Di Lamtim Ditangkap Polisi

Rabu 09-08-2023,09:32 WIB
Reporter : Heru Djalili
Editor : Heru Djalili

 

Selain tersangka, Petugas Kepolisian juga turut mengamankan 1 unit Telepon Genggam merk Samsung, Rekaman CCTV, Tas Selempang, Jaket, dan Celana Panjang, sebagai barang bukti.

 

"Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara" pungkasnya

(Humas Polres Lamtim)

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler