BACA JUGA:Lurah Cempedak Benarkan Bawa Pisau, Tapi Untuk Potong Tali
Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan atau pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.