Usai Pakai Sabu, EY(33) Ditangkap Tim Opsnal Res Narkoba Polres Kota Metro

Kamis 03-08-2023,14:48 WIB
Reporter : Muhammad Richardo
Editor : Heru Djalili

METRO, LAMPUNGNEWSPAPER - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kota Metro menangkap seorang pria yang baru saja usai mengonsumsi narkoba jenis sabu, di kontrakan yang terletak di wilayah Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat, kota setempat.

 

Kasat Narkoba Polres Kota Metro, Iptu Hendra Abdurahman mengatakan, penangkapan pria berinisial EY(33), warga Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro itu dilakukan dari hasil pengembangan informasi yang didapat dari informan.

 

BACA JUGA:Jangan Sampai Telat! Beasiswa Unggulan Kemdikbud 2023 Resmi Dibuka

 

“Berbekal informasi yang kami dapatkan dari masyarakat tersebut, personel Satres Narkoba Polres Metro pada Selasa, 1 Agustus 2023, sekitar pukul 17:00 WIB, langsung menuju ke lokasi, kontrakan yang disebutkan itu,” kata Iptu Hendra, Kamis, 3/8/2023.

 

“Sesampainya di lokasi, petugas bertemu dengan EY dan langsung melakukan penggeledahan pada badan, pakaian dan rumahnya. Petugas temukan 2 plastik klip bening ukuran kecil yang di dalamnya terdapat sabu sisa pakai, dengan berat kotor sekitar 0,06 gram, serta seperangkat alat hisab sabu alias bong,” imbuhnya.

 

Pada saat menjalani proses interogasi, pelaku EY mengaku hanya mengonsumsi sabu dan tidak mengedarkan barang terlarang tersebut. 

 

“Jadi, setelah petugas temukan sabu-sabu itu, pelaku langsung digiring ke Polres Metro. Saat diinterogasi, dia mengaku hanya memakai sabu dan tidak mengedarkan,” tukasnya.

 

Saat ini, pelaku EY berikut barang bukti sudah diamankan di Polres Kota Metro guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dia bakal dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tags :
Kategori :

Terkait