Polresta Bandar Lampung Ungkap Kasus Pembunuhan Dengan Pelaku Bapak dan Anak

Rabu 26-07-2023,09:32 WIB
Reporter : Heru Djalili
Editor : Heru Djalili

Saat itu TR (34) berusaha menenangkan korban dengan memegang tangan korban dan SR (61) berusaha mengambil pisau yang dibawa oleh korban namun korban terus berusaha menyerang keduanya sampai akhirnya pisau yang dipegang oleh korban itu terjatuh, dalam situasi tersebut orang tua korban akhirnya berusaha menyerang balik korban.

“Awalnya korban akan ditusuk dadanya oleh orang tuanya atau SR, tetapi berhasil ditepis oleh korban, kemudian karena situasi dan korban dipegang oleh kakaknya, orang tuanya menusuk anaknya (korban) dengan dengan pisau yang disiapkan kebagian leher korban sehingga korban meninggal di lokasi” ujar Kombes Pol Ino Harianto. 

Dalam peristiwa ini, Petugas menyita barang bukti berupa 1(satu) bilah pisau bergagang kayu berwarna kuning gading, 1 (satu) bilah pisau dapur dan sejumlah pakaian korban.

Akibat perbuatannya, Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 Tahun.(npt)

Tags :
Kategori :

Terkait