A = persentase kemajuan fisik kumulatif sesuai dengan verifikasi
B = total bobot yang terdampak oleh Covid-19 sesuai dengan hasil verifikasi
C = nilai penjualan kumulatif ke luar negeri selama periode pembangunan
Selain denda keterlambatan, perusahaan juga diwajibkan memberikan jaminan sebesar 5 persen dari total penjualan periode 16 Oktober 2019 hingga 11 Januari 2022 dalam bentuk rekening bersama. Jika pada 10 Juni 2024 perusahaan tidak mencapai target 90 persen, maka jaminan tersebut akan disetorkan ke kas negara.
Setelah mendapatkan kelonggaran ekspor, perusahaan juga dikenakan denda selama periode perpanjangan yang saat ini sedang diatur oleh Kementerian Keuangan.