Ini Alasan Aspebindo Minta PT Freeport Indonesia Bayar Denda Sesuai Kepmen ESDM 89/2023

Rabu 28-06-2023,15:19 WIB
Reporter : Sri Ayu Indah Mawarni
Editor : Sri Ayu Indah Mawarni

 

Denda administratif yang dikenakan atas keterlambatan pembangunan pabrik pemurnian sebesar 20 persen dari nilai penjualan kumulatif ke luar negeri untuk setiap periode keterlambatan dengan mempertimbangkan dampak pandemi Covid-19.

 

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, mengatakan bahwa saat ini sudah ada rumus untuk menentukan denda bagi perusahaan yang mend

 

apatkan kelonggaran ekspor, dan perusahaan-perusahaan tersebut diharapkan segera membayarnya.

 

"Perusahaan harus membayar sanksinya sesuai dengan rumus yang ada, dan nanti kita akan menyampaikannya," kata Arifin di Kementerian ESDM pada Jumat, 23 Juni 2023.

 

Berdasarkan Kepmen ESDM Nomor 89 Tahun 2023, periode denda administratif untuk keterlambatan pembangunan pabrik pemurnian dimulai dari Oktober 2019 hingga Juni 2023, selama tiga tahun delapan bulan.

 

"Ada juga faktor pertimbangan terkait Covid-19, misalnya," katanya.

 

Denda administratif mempertimbangkan dampak kegiatan yang terdampak oleh pandemi Covid-19 berdasarkan laporan dari Verifikator Independen dengan rumus sebagai berikut:

 

Denda = ((90% - A - B) / 90%) x 20% x C

Kategori :