- Klik "Tambah Pemohon".
- Klik "Lanjutkan".
- Pilih lokasi pembuatan paspor (kantor imigrasi) dan jadwal yang diinginkan.
- Lakukan pembayaran biaya pembuatan paspor elektronik sesuai jalur pembayaran yang ditentukan.
- Datangi kantor imigrasi sesuai jadwal yang telah ditentukan untuk verifikasi berkas dan wawancara langsung. Jangan lupa membawa semua berkas, termasuk bukti pembayaran biaya pembuatan paspor.
- Ambil paspor sesuai jadwal yang ditentukan.
Biaya Membuat Paspor
Berikut adalah daftar biaya resmi dokumen perjalanan Republik Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019:
1. Paspor Biasa 48 Halaman: Rp 350.000,00 per permohonan.
2. Paspor Elektronik 48 Halaman: Rp 650.000,00 per permohonan.
3. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI: Rp 100.000,00 per permohonan.
4. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing: Rp 150.000,00 per permohonan.
5. Layanan Percepatan Paspor Selesai Pada Hari yang Sama: Rp 1.000.000,00 per permohonan.
Biaya pengurusan paspor ini sama di seluruh kantor imigrasi di Indonesia. Pembayaran dapat dilakukan melalui teller bank, mobile banking, Kantor Pos, atau aplikasi E-Commerce seperti Tokopedia dan Bukalapak.
Selain itu, jika paspor rusak atau hilang, Anda akan dikenakan biaya denda sebelum memproses paspor baru. Paspor yang rusak dikenakan denda sebesar Rp 500.000,-, sementara paspor yang hilang dikenakan biaya denda sebesar Rp 1.000.000,-.