Menurut Indah, pokok perkara yang diajukan kliennya berkaitan dengan dugaan wanprestasi atas perjanjian jual beli ruko yang telah disepakati dan pembayaran yang telah dilakukan.
“Inti dari perkara ini adalah klien kami sudah melakukan pembayaran sesuai dengan perjanjian, bahkan sudah lunas, tetapi objek ruko yang diperjanjikan sampai saat ini belum direalisasikan sebagaimana yang diperjanjikan,” ujar Indah.
Ia mengatakan, pihaknya juga mempersoalkan keberadaan persoalan hukum atas lahan yang menjadi lokasi ruko serta pelaksanaan kewajiban para pihak setelah adanya putusan pengadilan sebelumnya.
“Jadi, yang kami minta kepada majelis hakim adalah melihat langsung objek perkara dan mempertimbangkan seluruh fakta serta bukti yang kami ajukan dalam persidangan,” kata Indah.
Dalam gugatan tersebut, penggugat meminta majelis hakim menyatakan para tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap perjanjian. Penggugat juga meminta pengembalian pembayaran sebesar Rp1,9 miliar serta sejumlah tuntutan ganti rugi lainnya.
Selain tuntutan kerugian materiil, penggugat mencantumkan tuntutan kerugian immateriil sebesar Rp2 miliar. Penggugat juga memohon sejumlah langkah jaminan terhadap objek atau aset tertentu serta uang paksa apabila putusan nantinya tidak dilaksanakan.
Pemeriksaan setempat tersebut menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan perkara sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Adapun mengenai terbukti atau tidaknya dalil wanprestasi serta tuntutan kerugian yang diajukan, sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Hingga tahap ini, perkara masih berproses di Pengadilan Negeri Kota Metro.