METRO, LAMPUNG NEWSPAPER — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Metro melakukan pemeriksaan setempat (PS) di lokasi yang menjadi objek gugatan dalam perkara perdata wanprestasi yang diajukan Suhati terhadap PT Nolimax Jaya dan sejumlah pihak terkait.
Pemeriksaan setempat dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi objek yang menjadi pokok sengketa, yakni ruko Blok D-03 di kawasan Niaga Metro Mega Mall, Kota Metro, pada Rabu, 16 September 2026.
Perkara tersebut diajukan oleh Suhati sebagai penggugat. Dalam perkara ini terdapat beberapa pihak yang ditempatkan sebagai tergugat, yakni PT Nolimax Jaya sebagai Tergugat I, Pepen Syarifuddin selaku Direktur PT Nolimax Jaya sebagai Tergugat II, Pemerintah Kota Metro sebagai Tergugat III, serta Imanuel Derry Setiawan yang disebut sebagai Marketing PT Nolimax Jaya sebagai Tergugat IV.
Selain itu, Tina Astuti Widjaja, S.H., selaku notaris ditempatkan sebagai Turut Tergugat.
Perkara tersebut bermula dari Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Ruko Metro Mega Mall Nomor 002/LGL-NJ/II/2019 tertanggal 22 Maret 2019 antara penggugat dengan PT Nolimax Jaya.
Dalam perjanjian tersebut, objek yang dibeli merupakan ruko Blok D-03 dengan luas tanah 60 meter persegi dan luas bangunan 182 meter persegi.
Nilai pembelian ruko sebagaimana tercantum dalam gugatan sebesar Rp1,9 miliar. Penggugat menyatakan telah melunasi seluruh pembayaran pada 30 Juli 2020.
Namun, dalam gugatan disebutkan bahwa setelah pembayaran dilunasi, ruko yang diperjanjikan tidak kunjung dibangun dan belum dilakukan serah terima kepada penggugat.
Penggugat juga mendalilkan belum diterbitkannya Akta Jual Beli (AJB) atas objek tersebut.
Persoalan lainnya berkaitan dengan status lahan yang menjadi lokasi pembangunan ruko.
Dalam gugatan disebutkan, kawasan tersebut sebelumnya terlibat dalam perkara perdata antara PT Nolimax Jaya dengan Pemerintah Kota Metro.
Perkara tersebut antara lain telah bergulir hingga tingkat kasasi dan disebut telah berkekuatan hukum tetap pada 8 November 2022.
Dalam putusan tersebut, sebagaimana didalilkan penggugat, terdapat kewajiban terkait pengosongan lahan yang menjadi lokasi pembangunan Ruko Tahap II di kawasan Niaga Metro Mega Mall.
Pihak penggugat kemudian mempersoalkan belum terealisasinya pembangunan dan penyerahan ruko meskipun pembayaran telah dinyatakan lunas.
Kuasa hukum penggugat, Indah Meylan, S.H., mengatakan pemeriksaan setempat menjadi bagian penting dalam proses persidangan karena majelis hakim dapat melihat langsung kondisi objek yang disengketakan.