Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, Pemuda di Metro Diamankan Polisi

Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, Pemuda di Metro Diamankan Polisi

--

METRO,LAMPUNGNEWSPAPER.COM--Satreskrim Polres Kota Metro mengamankan seorang pemuda berinisial AAA(23) atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Warga Kelurahan Tejosari, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro tersebut ditangkap setelah polisi menerima laporan dari pihak keluarga korban.

Kasat Reskrim Polres Kota Metro, Iptu Rizky Dwi Cahyo mengatakan, kasus ini resmi ditangani berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/394/IX/2026/SPKT/RES METRO/PLD LPG yang masuk pada Senin, 14 September 2026.

"Perkara ini telah kami tindak lanjuti berdasarkan laporan resmi yang diterima Polres Metro. Saat ini, proses penanganan dan penyidikan masih dilakukan secara intensif oleh penyidik Satreskrim sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Iptu Rizky Rabu, (16/9/2026).

Peristiwa memilukan tersebut terjadi pada Minggu, 13 September 2026, sekitar pukul 22.00 WIB. TKP berada di sebuah rumah di Gang Mujair, Jalan Madukoro, Kelurahan Tejosari, Kecamatan Metro Timur.

BACA JUGA:PT Nolimax Jaya dan Pemkot Metro Digugat 1,9 Miliar

BACA JUGA:Kronologi Shopping Center Metro, Desakan Penindakan Pungli dan Penataan

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kejadian bermula ketika pelaku menjemput korban sekitar pukul 19.00 WIB dengan dalih mengajak makan malam bersama. Namun, setelah selesai makan, pelaku justru membawa korban ke rumahnya.

Sesampainya di lokasi, pelaku melancarkan bujuk rayu dan memaksa korban masuk ke dalam kamar. Di dalam kamar itulah, pelaku diduga melakukan tindakan kekerasan seksual secara paksa terhadap korban.

"Usai melancarkan aksinya, pelaku mengantarkan korban ke rumah saudaranya di wilayah 16 C, Kecamatan Metro Barat. Korban yang trauma kemudian menceritakan insiden tersebut kepada orang tuanya, hingga akhirnya pihak keluarga sepakat melaporkan kasus ini ke Polres Kota Metro keesokan harinya," bebernya.

Dalam proses penangkapan dan olah TKP, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, yakni : satu helai seprai bermotif Menara Eiffel, pakaian korban berupa satu helai kaus lengan panjang hitam, satu helai kardigan hitam, dan satu helai celana panjang kain hitam, kemudian satu unit sepeda motor Honda Supra X warna merah yang digunakan pelaku untuk menjemput korban.

Iptu Rizky menegaskan, pihaknya berkomitmen penuh dalam mengawal kasus ini secara profesional berdasarkan alat bukti dan fakta hukum di lapangan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor jika mengalami atau mengetahui tindakan serupa.

"Setiap laporan kekerasan seksual menjadi atensi utama kami. Kami menjamin kerahasiaan identitas serta perlindungan penuh terhadap korban sesuai dengan undang-undang yang berlaku," tukasnya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) atau Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara, paling lama 12 tahun.

Sumber: