"Saat ini penyidik masih melengkapi proses pemberkasan perkara. Terduga pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan mengenai tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," tukas AKBP Hangga.
Polres Kota Metro mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi maupun mempercayakan barang berharga kepada pihak lain. Apabila menemukan atau mengalami tindak pidana serupa, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti.