LAMPUNGNEWSPAPER.COM– Pemerintah Provinsi Lampung mempercepat persiapan pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Lampung Raya. Seluruh kesiapan teknis dan administratif ditargetkan rampung sebelum groundbreaking pada Desember 2026.
Proyek yang berlokasi di Desa Purwotani, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, tersebut diharapkan menjadi solusi pengelolaan sampah sekaligus memperkuat ketahanan energi di Lampung.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung mengatakan, salah satu pekerjaan yang menjadi prioritas saat ini adalah pematangan lahan dan pembangunan akses menuju lokasi proyek.
“Wujud syukur kami adalah dengan lebih serius menangani program ini. Kami pastikan pematangan lahan akan segera terealisasi dengan dukungan alokasi anggaran, karena ini kunci utama sebelum groundbreaking Desember mendatang,” ujarnya seusai mengikuti Rapat Program Strategis Energi Terbarukan di Ruang Rapat Sakai Sambayan, Senin (10/8/2026).
BACA JUGA:Pemprov Lampung Tegaskan Lahan Ryacudu Bukan Aset Daerah
BACA JUGA:Lampung Jadi Proyek Percontohan Nasional Pengolahan Sampah dan Energi Hijau
Rapat tersebut dihadiri jajaran Pemprov Lampung, perwakilan Danantara, Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Timur dan Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Dalam rapat, dibahas percepatan pembangunan PSEL Lampung Raya yang ditargetkan mulai beroperasi penuh pada kuartal IV 2028.
Pemprov Lampung berencana mengalokasikan anggaran melalui perubahan APBD untuk mempercepat pematangan lahan. Sementara pembangunan akses jalan sepanjang 1,7 kilometer menuju lokasi proyek ditargetkan mulai dikerjakan pada awal 2027.
Pihak Danantara menegaskan, groundbreaking Desember 2026 menjadi salah satu tahapan penting untuk mengejar target operasional proyek. Karena itu, penyediaan lahan dan akses jalan harus segera dituntaskan.
Dari sisi pasokan bahan baku, pemerintah telah memetakan rantai pasok sampah dari wilayah aglomerasi, meliputi Bandar Lampung, Lampung Selatan dan Lampung Timur.
Dinas Lingkungan Hidup akan ditugaskan mengatur pola pengangkutan agar kebutuhan bahan baku mencapai 1.168 ton sampah per hari dan dapat dipenuhi secara berkelanjutan.
Selain itu, Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara badan usaha pemenang proyek dan pemerintah daerah juga akan segera difinalisasi. Dokumen tersebut akan disesuaikan dengan regulasi daerah untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan proyek.
Persoalan kebutuhan air untuk operasional PSEL juga menjadi perhatian. Pemprov dan pengembang tengah mengkaji sejumlah opsi, termasuk pembangunan jaringan pipa dari sungai terdekat maupun pemanfaatan air tanah.
Dari sisi tenaga kerja, pengembang berkomitmen mengutamakan masyarakat lokal. Saat beroperasi penuh, tenaga kerja lokal ditargetkan mencapai 90 persen dan akan mendapat pelatihan khusus untuk mendukung transfer pengetahuan serta teknologi.