Pemprov Lampung Tegaskan Lahan Ryacudu Bukan Aset Daerah
--
LAMPUNGNEWSPAPER.COM – Pemerintah Provinsi Lampung membantah tudingan yang menyebut Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan terlibat dalam perubahan status lahan seluas sekitar 2.000 meter persegi di kawasan Jalan Ryacudu, Kompleks Perumahan Korpri, Bandar Lampung.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul aksi unjuk rasa yang dilakukan LSM Fokal Lampung di Kantor Gubernur Lampung pada 5 Agustus 2026.
Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan menegaskan lahan yang dipersoalkan bukan merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Lampung.
"Kami menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat. Namun informasi yang berkembang perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman," kata Marindo, Jumat (7/8/2026).
BACA JUGA:Selamatkan Aset Daerah Senilai Rp1,57 Miliar, Gubernur Lampung Apresiasi Kejati
BACA JUGA:Jejak Pengabdian Ryamizard Ryacudu, dari Panglima Kostrad, KSAD hingga Menteri Pertahanan RI
Kepala Biro Hukum Setdaprov Lampung, Yudhi Alfadri, menjelaskan dua surat yang dipersoalkan dalam aksi demonstrasi memiliki substansi yang sama, yakni menyatakan lahan tersebut tidak tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi Lampung.
Menurutnya, surat tersebut diterbitkan sebagai jawaban atas permohonan warga yang meminta kepastian status lahan sebelum mengurus peningkatan hak atas tanah.
"Pemprov hanya menjelaskan status aset. Apabila masyarakat merasa memiliki hak atas tanah tersebut, silakan diproses sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Hal senada disampaikan Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah BPKAD Provinsi Lampung, Rofiq Nugroho. Ia memastikan lahan di Jalan Ryacudu tidak pernah tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi Lampung.
Rofiq menambahkan data aset daerah menunjukkan lahan tersebut bukan bagian dari aset Pemprov. Bahkan, pada 2023 telah dilakukan hibah sejumlah aset kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, terkait fasilitas umum di kawasan tersebut, Yudhi menegaskan bahwa fasum dan fasilitas sosial diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat dan tidak dapat dimanfaatkan untuk pembangunan pribadi.
Pemprov Lampung menegaskan seluruh surat yang diterbitkan terkait lahan tersebut memiliki substansi yang sama, yakni menyatakan tanah yang dipersoalkan bukan merupakan aset Pemerintah Provinsi Lampung.
Sumber: