Karena itu, Wali Kota Metro menginstruksikan para camat dan lurah aktif mendata warga yang memenuhi syarat sebagai penerima BSPS. Langkah jemput bola tersebut dilakukan agar kuota yang telah berhasil diperoleh dari pemerintah pusat dapat dimanfaatkan secara optimal.
Dalam proses pendataan, Pemerintah Kota Metro sempat menghadapi kendala pada aspek legalitas kepemilikan tanah. Banyak calon penerima telah lama menempati rumahnya, tetapi sertifikat tanah belum beralih nama sehingga tidak memenuhi persyaratan administrasi.
Menyikapi kondisi tersebut, Pemerintah Kota Metro berkoordinasi dengan Kementerian PKP hingga diperoleh relaksasi administrasi berupa penggunaan surat hibah sebagai salah satu dokumen pendukung kepemilikan bagi calon penerima yang memenuhi ketentuan.
Hingga akhir Juli 2026, sebanyak 160 unit rumah telah dinyatakan lolos verifikasi dan memasuki tahap rehabilitasi fisik. Rinciannya meliputi Kecamatan Metro Utara sebanyak 62 unit, Metro Pusat 39 unit, Metro Timur 35 unit, Metro Selatan 16 unit, dan Metro Barat 8 unit.
Seiring adanya relaksasi persyaratan administrasi, masa pengusulan calon penerima juga diperpanjang hingga 14 Agustus 2026 sehingga Pemerintah Kota Metro masih memiliki kesempatan memenuhi seluruh kuota sebanyak 400 unit.
"Biasanya ada tenggat waktu kembali sampai kuota benar-benar dipenuhi," ujar Fitri.
Ia menambahkan, Dinas PKP Kota Metro terus mempercepat pendataan agar sisa sekitar 240 kuota tidak hangus. Warga yang memenuhi persyaratan diminta segera melapor ke kelurahan dengan membawa KTP, Kartu Keluarga, dokumen kepemilikan berupa sertifikat atau surat hibah, serta foto kondisi rumah.
Program BSPS memiliki persyaratan yang cukup ketat. Penerima harus merupakan warga negara Indonesia yang telah berkeluarga, termasuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah, menempati rumah tersebut sebagai satu-satunya tempat tinggal minimal tiga tahun, serta belum pernah menerima bantuan perumahan sejenis dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir.
Selain itu, rumah yang diusulkan harus masuk kategori rumah tidak layak huni dengan kondisi atap, lantai, maupun dinding yang belum memenuhi standar kelayakan sesuai petunjuk teknis Kementerian PKP.
Keberhasilan memperoleh 400 unit BSPS menunjukkan bahwa keterbatasan fiskal daerah bukan menjadi penghalang untuk menghadirkan pembangunan apabila pemerintah daerah mampu menjemput program pemerintah pusat. Bagi Kota Metro, capaian ini bukan hanya menghadirkan rehabilitasi rumah bagi ratusan keluarga berpenghasilan rendah, tetapi juga menjadi bukti keberhasilan strategi Wali Kota Bambang Iman Santoso dalam mengoptimalkan peluang pendanaan APBN di tengah keterbatasan APBD.