DPRD Desak Pemkot Metro Ambil Langkah Konkret Urai Persoalan TPAS Karangrejo
--
METRO,LAMPUNGNEWSPAPER.COM-- Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Metro mengambil langkah konkret melalui penganggaran penanganan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Karangrejo.
Hal itu menyikapi sanksi yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), terkait praktik open dumping di kawasan TPAS Karangrejo, serta meredam desakan warga dan ancaman sanksi lanjutan dari pemerintah pusat.
Anggota Komisi III DPRD Kota Metro, Hadi Kurniadi mengatakan, pihaknya telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait tindak lanjut atas sanksi yang dijatuhkan KLH.
"Kita sudah RDP dengan DLH, PUTR dan Bapperida. Hasilnya kita sedang upayakan agar Pemkot Metro menyiapkan anggaran penanganan TPAS Karangrejo, Metro Utara sebesar Rp3 miliar," kata Hadi saat dikonfirmasi awak media, Senin (8/6/2026).
BACA JUGA:Keroyok Pedagang di Kota Metro dan Buron 5 Bulan, 1 Pelaku Ditangkap Polisi
BACA JUGA:Ketua DPRD Kota Metro Pastikan Wakil Rakyat Totalitas Awasi Pelaksanaan Proyek KPBU
Menurutnya, persoalan TPAS Karangrejo saat ini bukan lagi sekadar persoalan teknis pengelolaan sampah, melainkan sudah masuk ke ranah kebijakan strategis daerah yang membutuhkan dukungan anggaran besar dan keputusan politik yang cepat. Pasalnya, waktu yang dimiliki Pemkot Metro untuk memenuhi perintah KLH semakin sempit.
Dalam keputusan KLH tersebut, pemerintah daerah diwajibkan menghentikan praktik open dumping dan mulai menerapkan sistem pengelolaan sampah yang sesuai ketentuan, paling lambat 31 Juli 2026 mendatang.
"Artinya, tersisa kurang dari dua bulan bagi pemerintah daerah untuk menunjukkan progres nyata kepada pemerintah pusat. Karena deadline penanganan di TPAS tanggal 31 Juli, artinya kurang lebih sebulan lagi semuanya harus ready," ujar Hadi.
Kondisi tersebut cukup dilematis, sebab di satu sisi, aktivitas pembuangan sampah dari seluruh wilayah Kota Metro harus tetap berjalan setiap hari. Namun di sisi lain, sistem pengelolaan yang selama ini digunakan justru tengah menjadi objek sanksi dari KLH.
Persoalan semakin kompleks karena hingga kini Metro belum memiliki lokasi alternatif yang siap digunakan sebagai TPAS, apabila kawasan Karangrejo nantinya tidak lagi dapat dioperasikan sebagaimana saat ini.
Di tengah keterbatasan itu, rencana penganggaran Rp3 miliar dinilai sebagai langkah awal yang penting. Namun sejumlah pihak menilai angka tersebut belum tentu cukup untuk menyelesaikan persoalan mendasar yang selama bertahun-tahun membelit TPAS Karangrejo.
"Sebab, berdasarkan keputusan KLH, pemerintah daerah tidak hanya diminta menutup praktik open dumping, tetapi juga harus membangun sistem pengelolaan yang memenuhi standar lingkungan hidup, mengendalikan lindi, mengelola gas metan, melakukan pemantauan kualitas udara, hingga menyiapkan zona sanitary landfill," jelasnya.
"Dengan kata lain, persoalan yang dihadapi bukan sekadar menutup gunungan sampah dengan tanah atau terpal, melainkan mengubah total pola pengelolaan sampah yang selama ini berjalan," tandasnya.
Sumber: