Jangan Rusak Keadilan SPMB

Senin 06-07-2026,07:55 WIB
Reporter : Admin
Editor : Aprohan Saputra

Oleh Gunawan Handoko

Pengamat Pendidikan dan Dewan Pakar Forum Literasi Lampung

PERNYATAAN Walikota Bandarlampung Eva Dwiana yang terbit di media ini (3/7/2026) bahwa anak yang tidak lolos dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026/2027 dijamin bisa masuk ke SMP Negeri patut diapresiasi. 

Pernyataan tersebut terdengar sebagai bentuk kepedulian Bunda Eva terhadap dunia pendidikan. Hanya saja yang membuat bingung, polanya nanti seperti apa? Karena daya tampung semua SMP Negeri sudah terpenuhi melalui SPMB yang baru saja dilaksanakan.

Ketimpangan antara kapasitas SMP dan jumlah lulusan SD bukan hanya terjadi di Bandar Lampung, maka dilakukan seleksi melalui SPMB. Jadi untuk apa SPMB kalau anak yang tidak lolos masih dipaksakan masuk sekolah negeri? 

Untuk menanggulangi ribuan lulusan SD yang tidak tertampung di sekolah negeri, Pemkot Bandarlampung bisa mengoptimalkan sekolah swasta. Pemkot bisa memberi bantuan kepada anak dari keluarga tidak mampu walaupun tidak sekolah di negeri.

Nampaknya, Walikota belum tahu adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan SPMB, dimana telah terjadi perubahan kuota yang telah ditetapkan dalam Juknis. 

Dugaan penyimpangan terjadi SMPN 2 dan SMPN 6 Bandarlampung dengan mengubah kuota yang telah ditetapkan dalam Juknis dan surat edaran sekolah. 

Contoh di SMPN 2, kuota domisili yang seharusnya minimal 40% dari daya tampung siswa atau 125 kursi. Tapi dalam pelaksanaannya dipangkas menjadi 17% atau hanya 55 kursi. 

Akibatnya, terdapat 70 kursi jalur domisili yang hilang. Sementara untuk jalur prestasi akademik dan non akademik, sesuai Juknis minimal masing-masing 15%. Tapi dinaikkan menjadi masing-masing 15% dan 50% atau naik signifikan 35%. 

Jalur afirmasi yang seharusnya 25%, berubah menjadi 12% atau turun 13%. Lalu, jalur mutasi dengan kuota 5% berubah naik menjadi 7%. Tidak ada penjelasan resmi dari kepala sekolah ke publik, atas dasar apa sehingga berani merubah kuota yang sudah ditetapkan dalam Juknis SPMB 2026/2027 Pasal 9 ayat 2. 

Apakah hanya keputusan sepihak, atau sudah sepengetahuan Walikota atau Kepala Dinas Pendidikan. Hal ini penting, mengingat Juknis tersebut menjadi dasar bagi pihak penyelenggara SPMB dan peserta. 

Dan, penetapan besarnya kuota masing-masing jalur itu sudah dikaji oleh para pakar dan ahli bidang pendidikan, demi terwujudnya azas keadilan. 

Banyaknya peminat yang mendaftar jalur prestasi tidak bisa menjadi alasan untuk memangkas kuota jalur domisili dan menggemukkan jalur yang lain. Pedomannya adalah Juknis, tidak ada alasan lain.

Menaikkan kuota untuk beberapa jalur dengan cara ngawur seperti ini sangat rawan menjadi “jalur titipan”. Kalau ini dibiarkan, anak pinter dan cerdas dari keluarga tidak mampu bisa mati kutu.

Kategori :