86 Dapur MBG Ajukan Permohonan Izin ke DPMPTSP Bandar Lampung

Jumat 27-03-2026,13:54 WIB
Reporter : Deka Agustina Ramlan
Editor : Deka Agustina Ramlan

BANDARLAMPUNG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung mencatat dinamika pengajuan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang cukup tinggi hingga Maret 2026.

 

Berdasarkan data terbaru, terdapat kesenjangan antara jumlah pemohon dengan sertifikat yang berhasil diterbitkan akibat ketatnya proses verifikasi teknis.

 

Kepala DPMPTSP Kota Bandar Lampung, Febriana, memaparkan urutan penerbitan sertifikat tersebut dalam dua periode terakhir

 

Untuk ​Tahun 2025 ada  sepanjang tahun lalu, tercatat hanya 16 SLHS yang berhasil diterbitkan.

 

​Awal 2026 hingga Maret terjadi peningkatan signifikan di mana dalam kurun waktu kurang dari tiga bulan, sebanyak 36 SLHS telah diterbitkan.

 

"​Total Akumulasi Hingga Rabu, 25 Maret 2026, total sertifikat yang resmi dikeluarkan mencapai 52 SLHS," kata Febriana.

 

Meski angka penerbitan meningkat, persoalan muncul pada sisi administrasi dan kelayakan teknis.

 

Febriana mengungkapkan bahwa antusiasme pelaku usaha dapur atau unit pengolahan makanan sebenarnya sangat tinggi, namun banyak yang terganjal di tahap rekomendasi.

 

Tercatat ada 86 dapur makanan bergizi gratis (MBG) yang telah mengajukan permohonan. Namun, dari jumlah tersebut, baru 52 yang disetujui. Artinya, masih ada 34 unit usaha dapur yang nasib perizinannya masih menggantung atau belum memenuhi standar.

​"Yang sudah mengajukan ada 86 dapur, tapi yang disetujui dan mendapatkan rekomendasi Dinas Kesehatan baru 52," jelasnya.

 

Febriana menyadari, bahwa hambatan utama dalam proses ini terletak pada hasil uji teknis di lapangan. 

 

"DPMPTSP tidak bisa mengeluarkan izin tanpa adanya 'lampu hijau' dari Dinas Kesehatan sebagai instansi teknis," sebut Febriana.

 

Adapun,  beberapa poin krusial yang kerap menjadi sandungan bagi pelaku usaha meliputi, ​hasil uji laboratorium dimana Pemeriksaan kualitas dan kadar air.

 

Kemudian, ​higienitas seperti standar kebersihan ruang pengolahan makanan.

 

Serta, keamanan pangan seperti kelayakan kesehatan produk yang dihasilkan.

 

​"Dinas Kesehatan menilai dari sisi teknis. Rekomendasi mereka menjadi syarat mutlak. Tanpa itu, SLHS tidak bisa diterbitkan," tambah Febriana.

 

Menyinggung dugaan  kasus keracunan yang sempat menghebohkan warga Bandar Lampung baru-baru ini, Febriana menegaskan posisi DPMPTSP sebagai eksekutor administrasi. 

 

Terkait pencabutan izin usaha bagi dapur yang bermasalah, pihaknya masih menunggu instruksi dari pihak berwenang.

 

​"Untuk pencabutan izin, kami menunggu rekomendasi dari instansi terkait seperti Dinas Kesehatan. Secara administratif, kami menindaklanjuti berdasarkan rekomendasi tersebut," tegasnya.

 

Untuk itu, Pemerintah Kota Bandar Lampung mengimbau seluruh pelaku usaha kuliner untuk tidak mengabaikan SLHS. 

 

Selain sebagai pemenuhan regulasi, sertifikat ini menjadi jaminan bahwa makanan yang dikonsumsi masyarakat aman dari kontaminasi.

Tags :
Kategori :

Terkait