BANDARLAMPUNG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung mencatat dinamika pengajuan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang cukup tinggi hingga Maret 2026.
Berdasarkan data terbaru, terdapat kesenjangan antara jumlah pemohon dengan sertifikat yang berhasil diterbitkan akibat ketatnya proses verifikasi teknis. Kepala DPMPTSP Kota Bandar Lampung, Febriana, memaparkan urutan penerbitan sertifikat tersebut dalam dua periode terakhir Untuk Tahun 2025 ada sepanjang tahun lalu, tercatat hanya 16 SLHS yang berhasil diterbitkan. Awal 2026 hingga Maret terjadi peningkatan signifikan di mana dalam kurun waktu kurang dari tiga bulan, sebanyak 36 SLHS telah diterbitkan. "Total Akumulasi Hingga Rabu, 25 Maret 2026, total sertifikat yang resmi dikeluarkan mencapai 52 SLHS," kata Febriana. Meski angka penerbitan meningkat, persoalan muncul pada sisi administrasi dan kelayakan teknis. Febriana mengungkapkan bahwa antusiasme pelaku usaha dapur atau unit pengolahan makanan sebenarnya sangat tinggi, namun banyak yang terganjal di tahap rekomendasi. Tercatat ada 86 dapur makanan bergizi gratis (MBG) yang telah mengajukan permohonan. Namun, dari jumlah tersebut, baru 52 yang disetujui. Artinya, masih ada 34 unit usaha dapur yang nasib perizinannya masih menggantung atau belum memenuhi standar. "Yang sudah mengajukan ada 86 dapur, tapi yang disetujui dan mendapatkan rekomendasi Dinas Kesehatan baru 52," jelasnya. Febriana menyadari, bahwa hambatan utama dalam proses ini terletak pada hasil uji teknis di lapangan. "DPMPTSP tidak bisa mengeluarkan izin tanpa adanya 'lampu hijau' dari Dinas Kesehatan sebagai instansi teknis," sebut Febriana. Adapun, beberapa poin krusial yang kerap menjadi sandungan bagi pelaku usaha meliputi, hasil uji laboratorium dimana Pemeriksaan kualitas dan kadar air. Kemudian, higienitas seperti standar kebersihan ruang pengolahan makanan. Serta, keamanan pangan seperti kelayakan kesehatan produk yang dihasilkan. "Dinas Kesehatan menilai dari sisi teknis. Rekomendasi mereka menjadi syarat mutlak. Tanpa itu, SLHS tidak bisa diterbitkan," tambah Febriana. Menyinggung dugaan kasus keracunan yang sempat menghebohkan warga Bandar Lampung baru-baru ini, Febriana menegaskan posisi DPMPTSP sebagai eksekutor administrasi. Terkait pencabutan izin usaha bagi dapur yang bermasalah, pihaknya masih menunggu instruksi dari pihak berwenang. "Untuk pencabutan izin, kami menunggu rekomendasi dari instansi terkait seperti Dinas Kesehatan. Secara administratif, kami menindaklanjuti berdasarkan rekomendasi tersebut," tegasnya. Untuk itu, Pemerintah Kota Bandar Lampung mengimbau seluruh pelaku usaha kuliner untuk tidak mengabaikan SLHS. Selain sebagai pemenuhan regulasi, sertifikat ini menjadi jaminan bahwa makanan yang dikonsumsi masyarakat aman dari kontaminasi.86 Dapur MBG Ajukan Permohonan Izin ke DPMPTSP Bandar Lampung
Jumat 27-03-2026,13:54 WIB
Reporter : Deka Agustina Ramlan
Editor : Deka Agustina Ramlan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 26-03-2026,23:28 WIB
Buka Musrenbang Lampung Utara, Gubernur Mirza Dorong Percepatan Pembangunan,Hilirisasi dan Infrastruktur
Kamis 26-03-2026,20:50 WIB
Fraksi PKS DPRD Lampung Terbuka Kolaborasi dengan Dunia Akademik
Kamis 26-03-2026,22:41 WIB
Pelatihan Program Pemagangan ke Jepang di Pringsewu Resmi Ditutup, Bupati Ingatkan Ini
Kamis 26-03-2026,23:33 WIB
Jaga Kamtibmas Usai Lebaran, Polres Lampung Utara Tingkatkan Patroli KRYD
Kamis 26-03-2026,21:00 WIB
Kejar-kejaran Curanmor di Tanjung Sari Lamsel Berujung Kecelakaan, Satu Pelaku Ditangkap
Terkini
Jumat 27-03-2026,14:07 WIB
Damkarmat Bandar Lampung Gerak Cepat Cegah Kebakaran Kebel Listrik
Jumat 27-03-2026,13:58 WIB
Damkarmat Bandar Lampung Evakuasi Ular hingga Anak Tersesat Selama Libur Idul Fitri
Jumat 27-03-2026,13:54 WIB
86 Dapur MBG Ajukan Permohonan Izin ke DPMPTSP Bandar Lampung
Jumat 27-03-2026,13:50 WIB
Dinas PU Rampungkan Perbaikan 9 Ruas Jalan Guna Lancarkan Arus Mudik
Jumat 27-03-2026,13:46 WIB