METRO.LAMPUNGNEWSPAPER.COM--Satres Narkoba Polres Kota Metro kembali menangkap empat pemuda yang diduga pemakai sabu-sabu, masing-masing berinisial JF(21), RE(24), AS(21), dan JN(31). Para pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda di wilayah hukum Kota Metro, Jumat, 1/8/2025 malam.
Kasat Narkoba Polres Kota Metro, Iptu Prasetyo mengatakan, penangkapan bermula saat petugas mengamankan dua pelaku, yakni AS dan JN, di kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Mulyojati, Metro Barat sekitar pukul 22:00 WIB.
"Saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan dua plastik klip bening berisi sabu, masing-masing dari tubuh keduanya," kata Iptu Prasetyo, Senin, (4/8/2025).
BACA JUGA:Gubernur Lampung bersama BNNP dan Forkopimda Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Sabu
BACA JUGA:PKK dan BNNP Lampung Kolaborasi Perkuat Peran Keluarga Cegah Penyalahgunaan Narkoba
Kemudian, lanjut Iptu Prasetyo, dari hasil interogasi awal, petugas melakukan pengembangan dan mengarah ke sebuah kontrakan di Jalan Raya Stadion, Gang Nangka, Kelurahan Tejoagung, Kecamatan Metro Timur. Di lokasi tersebut, polisi kembali mengamankan dua pelaku lainnya, yakni JF dan RE.
"Empat pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Kota Metro guna pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut," bebernya.
"Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita dua plastik klip kecil berisi sabu-sabu dengan berat kotor sekitar 0,38 gram," tukasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara, paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.