Polda Lampung Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp131 Miliar dalam Dua Pekan
--
LAMPUNGSELATAN,LAMPUNGNEWSPAPER.COM--Pelabuhan Bakauheni kembali menjadi panggung utama perang melawan narkoba. Dalam waktu hanya dua pekan, Polda Lampung membongkar tiga kasus besar peredaran narkotika lintas provinsi di kawasan Seaport Interdiction Bakauheni.
Operasi beruntun ini menggagalkan penyelundupan narkoba skala besar yang diduga kuat melibatkan jaringan terorganisir antarwilayah, bahkan berpotensi lintas negara.
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti fantastis: 118,59 kilogram sabu, 4.995 butir pil ekstasi, serta 2.860 cartridge liquid yang mengandung etomidate. Jika diuangkan, total nilai barang haram itu diperkirakan mencapai Rp131,4 miliar. Lebih dari itu, aparat menaksir pengungkapan ini berpotensi menyelamatkan 479.857 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf menegaskan bahwa Pelabuhan Bakauheni masih menjadi simpul strategis yang kerap dimanfaatkan jaringan narkotika lintas provinsi, bahkan internasional.
BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Lampura Tangkap Pengedar Sabu Asal Bandung
BACA JUGA:Polda Lampung Periksa Saksi Kunci Kasus Tipikor Mesuji, Pelapor Apresiasi Kinerja Ditreskrimsus
“Ini bukti komitmen kami untuk menutup jalur peredaran narkoba. Penyidikan akan terus dikembangkan guna memburu aktor utama di balik jaringan ini,” ujar Helfi dalam konferensi pers, Jumat (6/2/2026), didampingi Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri.
Sabu Disamarkan di Balik Semangka
Kasus pertama terungkap pada 8 Januari 2026 sekitar pukul 12.30 WIB. Kecurigaan petugas terhadap sebuah truk Isuzu Elf bermuatan semangka berujung pada penemuan 66 paket sabu dengan berat bruto sekitar 70 kilogram. Narkotika tersebut disembunyikan rapi di dalam karung, tertutup tumpukan buah semangka.
Tiga tersangka diamankan, masing-masing R.F.E.P (25), E.W.K (21), dan D.S (35). Sabu itu diketahui berasal dari Pelalawan, Riau, dan rencananya akan diedarkan ke Surabaya atas perintah seorang pengendali berinisial F yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Para pelaku dijanjikan upah Rp20 juta per paket atau total Rp1,32 miliar. Namun hingga tertangkap, salah satu tersangka baru menerima Rp25 juta sebagai uang jalan.
Jalur Aceh–Jakarta Utara Digagalkan
Pengungkapan kedua terjadi pada 21 Januari 2026 sekitar pukul 17.30 WIB. Polisi menggagalkan pengiriman 13,84 kilogram sabu bersama 964 cartridge liquid etomidate yang dibawa dari Aceh menuju Jakarta Utara.
Seorang tersangka berinisial M ditangkap sebagai kurir. Sementara R.A berperan sebagai penerima sekaligus penyalur lanjutan dengan imbalan Rp4 juta. Hasil uji laboratorium memastikan seluruh barang bukti positif mengandung metamfetamin dan etomidate. Adapun pemberi perintah berinisial A masih diburu dan berstatus DPO.
Sumber: