“Ini mencederai semangat pendidikan inklusif dan prinsip keadilan dalam akses pendidikan dasar. Pemerintah daerah dan dinas pendidikan harus segera turun tangan menindaklanjuti,” tegasnya.
Menurut ketentuan dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB, jalur afirmasi diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu sebagai upaya pemerataan akses pendidikan.
Sekolah negeri tidak boleh menjadikan pembelian seragam sebagai kewajiban yang dibebankan secara langsung, apalagi tanpa opsi pembelian bebas di luar sekolah.
Meski seragam tetap menjadi kebutuhan siswa, dalam kasus afirmasi, idealnya ada dukungan dari pemerintah atau sekolah melalui dana BOS atau bantuan sosial lainnya, sehingga tidak menambah beban bagi keluarga yang secara ekonomi tergolong rentan.