LAMPUNGNEWSPAPER.COM--Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Timur berhasil meringkus tersangka Korupsi berinisial K.M alias A.S yang telah buron selama satu tahun.
Tersangka K.M alias A.S dibekuk tim gabungan Kamis, 17 Juli 2025 pukul 18.15 WIB. di Rumah Makan Nasi Kapau Minang Indah, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung.
Dengan penangkapan ini mengirimkan pesan tegas bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku tindak pindana korupsi yang buron alias DPO di tengah-tengah masyarakat.
BACA JUGA:Rugikan Negara Rp54 M Lebih, Mantan Kepala BPN Lamsel dan Oknum PPAT Ditahan Kejati Lampung
BACA JUGA:Jadi Tersangka Korupsi, Mantan Bupati Lamtim Dawam Rahardjo Ditahan Kejati Lampung di Lapas Wayhuwi
Komitmen penegakan hukum oleh Kejati Lampung memastikan bahwa pelaku kejahatan, termasuk korupsi, akan terus diburu dan diproses sesuai aturan yang berlaku.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan mengungkapkan, K.M. Als A.S ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pelaksanaan pembangunan Gedung Mess Guru MAN IC Lampung Timur tahun anggaran 2021 dengan nilai anggaran sebesar Rp 2,266 Miliar.
"Kasus ini telah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Lampung Timur sejak Mei 2024, namun selama proses penyidikan tersangka sempat melarikan diri selama kurang lebih satu tahun,"ujar Ricky dalam keterangannya yang diterima Lampungnewspaper.
Dilanjutkan Ricky, penangkapan terhadap tersangka K.M dilakukan berdasarkan operasi intelijen yang terencana dan langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Lampung Timur di Kantor Kejati Lampung. Selanjutnya.
"Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Way Huwi Bandar Lampung selama 20 hari sejak 17 Juli hingga 5 Agustus 2025. Penahanan dilakukan dengan mempertimbangkan potensi tersangka untuk melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta kemungkinan mengulangi tindak pidana,"katanya.
Kejati Lampung menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi dan menjalankan proses hukum secara transparan dan akuntabel. Keberhasilan penangkapan ini juga menjadi pesan moral bahwa negara hadir untuk menegakkan keadilan dan memastikan penanganan perkara dilakukan secara tuntas.
“Keberhasilan penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa di manapun pelaku kejahatan bersembunyi, keadilan akan tetap mengejar mereka. Kami bertekad untuk terus menjaga integritas, mengawal proses hukum secara profesional, dan memastikan tidak ada ruang bagi pelaku korupsi untuk lepas dari jerat hukum. Negara hadir untuk melindungi hak-hak masyarakat dan menegakkan supremasi hukum tanpa kompromi,"tambah Asintel Kejati Lampung Fajar Gurindro
Kejati Lampung mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan korupsi dan menjaga kepercayaan terhadap penegakan hukum yang tegas dan humanis.