Sekdaprov Lampung, Marindo Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dengan Pemerintah Pusat

Senin 30-06-2025,22:00 WIB
Reporter : Nopri
Editor : Rio Aldipo

LAMPUNGNEWSPAPER.COM--Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2025 Sekaligus Rapat Evaluasi Program Prioritas Nasional Pembangunan 3 juta unit rumah /Tahun dan Program Pelayanan Kesehatan Gratis secara virtual, bertempat di Command Center Lt. 2, Senin (30/6/2025) 

Rapat Koordinasi dibagi menjadi 3 sesi yang terdiri dari : sesi pertama, paparan evaluasi program pembangunan 3 juta unit rumah/tahun oleh Direktur Jenderal Perumahan Perdesaan, Dr. Drs. Imran, M.Si., M.A.Cd. 

Sesi kedua paparan terkait Evaluasi Program Pelayanan Kesehatan Gratis oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Dua sesi rapat ini dipimpin langsung oleh Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk, sedangkan pada sesi ketiga terkait Pengendalian Inflasi Daerah yang dipimpin oleh Sekretaris Jendral Kementerian Dalam Negeri Tomsi Tohir. 

Dalam laporannya Direktur Jenderal Perumahan Perdesaan, Dr. Drs. Imran, M.Si., M.A.Cd. menyampaikan bahwa target pembangunan 3 juta unit rumah dibagi menjadi tiga bagian, yaitu 1 juta di pedesaan, 1 juta di perkotaan, dan 1 juta di wilayah pesisir.

BACA JUGA:Dukung Penuh Program Presiden Prabowo, Parosil Mabsus Hadiri Rakor Program Tiga Juta Rumah

BACA JUGA:Melalui Dua Raperda Strategis, Pemprov Lampung Dorong Transparansi dan Investasi

Dalam kesempatan tersebut, Imran juga menyampaikan arahan strategis untuk seluruh pemerintah daerah :

1. Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota agar segera mengambil Peran bergotong royong mensukseskan Program 3 juta rumah dan tidak perlu ragu untuk mengalokasikan anggaran Pembangunan dan renovasi Rumah Tidak Layak Huni. 

2. Kepada Daerah yang belum menyusun Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Pembebasan BPHTB dan Pembebasan Retribusi PBG, agar segera menyusun dan menyesuaikan dengan SKB 3 Menteri, serta mempercepat proses penerbitan Ijin PBG: 

3. Kepada seluruh Pemerintah daerah, diharapkan dapat melaporkan penerbitan perkada BPHTB dan Retribusi PBG serta pelayanan perizinan PBG, kepada Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PKP dan Kementerian PU, sesuai amanat SKB 3 Menteri, 

4.  Pemerintah Daerah agar melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk mengurus PBG dan melaporkan data PBG tersebut kepada KemenPKP secara berkala: 

5.  Pemerintah Daerah agar mendorong CSR dalam bergotong royong membangun rumah untuk rakyat, 

6.  Pemerintah Daerah agar memonitor kualitas rumah subsidi di lingkungannya. Dalam Penerbitan Izin Penyelenggaraan Perumahan agar tidak melanggar aturan Tata Ruang, 

7.  Pemerintah Daerah agar Ikut andil dan berperan dalam meniadakan segala bentuk pungli yang berkaitan langsung dengan perizinan perumahan.

"Saya berharap seluruh Pemda yang ada di Indonesia bisa menyampaikan terkait ketersediaan lahan yang dimiliki Pemda di masing-masing wilayah sehingga kita dapat mendorong percepatan pembangunan 3 juta rumah.

Kategori :