Polisi Tangkap Satu Pelaku Pengeroyokan di Mulyojati Metro Barat

Minggu 18-05-2025,21:48 WIB
Reporter : Muhammad Richardo
Editor : Rio Aldipo

LAMPUNGNEWSPAPER.COM--Polsek Metro Barat berhasil mengungkap kasus dan mengamankan satu pelaku pengeroyokan yang terjadi di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro pada 2 Februari 2025 lalu. 

Kapolsek Metro Barat, Iptu Wardjo menjelaskan, pengeroyokan yang dialami korban atas nama DFS(18) itu terjadi sekitar jam 3 sore. Pada saat itu, korban sedang berboncengan dengan temannya, melintas di lokasi kejadian.

"Korban tiba-tiba dipepet oleh sekelompok pemuda, yang kemudian memaksa korban untuk berhenti. Salah satu pelaku langsung membekap korban, sementara pelaku lainnya secara bersama-sama melakukan pemukulan terhadap korban DFS," jelas Iptu Wardjo, Minggu, 18 Mei 2025.

Korban yang mengalami luka-luka akibat aksi kekerasan yang dilakukan para pelaku tersebut, segera mengadukan kejadian nahas yang menimpanya ke Polsek Metro Barat.

BACA JUGA:Polisi Tangkap Maling Motor di Rumah Warga Yosorejo Metro Timur

BACA JUGA:Operasi Pekat Krakatau, Polisi Sita Tuak Puluhan Liter di Metro Utara

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Metro Barat langsung melakukan penyelidikan intensif.

Hingga akhirnya, berkat kerja keras tim melakukan investigasi, polisi berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku, yakni HPN (18), warga Hadimulyo Barat, Metro Pusat.

"Tidak lama setelah identitas pelaku diketahui, kemudian pada Rabu, 14 Mei 2025 sekitar jam 12 siang, petugas bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku HPN di kediamannya, tanpa perlawanan," bebernya.

Saat dilakukan interogasi, pelaku HPN mengakui keterlibatannya dalam aksi pengeroyokan, yang ia lakukan bersama tiga rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

"Polisi akan terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku lainnya yang terlibat, dan telah diketahui identitasnya," tegasnya.

"Aparat kepolisian tidak akan pernah memberikan ruang bagi pelaku tindak kekerasan di wilayah hukum kami," tukasnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku HPN harus mendekam di balik jeruji besi. Dia bakal dijerat Pasal 170 KUHP Tentang Tindak Pidana Secara Bersama-sama Melakukan Kekerasan Terhadap Orang lain, dengan ancaman hukuman pidana, paling lama lima tahun penjara

Kategori :