Wabup Lampura Pimpin Rapat Tindak Lanjut Sidak ke PT Sinar Laut

Minggu 18-05-2025,21:44 WIB
Reporter : Pranki Saputra
Editor : Rio Aldipo

LAMPUNGNEWSPAPER.COM--Wakil Bupati (Wabup) Lampung Utara (Lampura) Romli memimpin rapat tindak lanjut hasil inspeksi mendadak (sidak) ke PT Sinar Laut, sebuah perusahaan pengolahan singkong yang beroperasi di wilayah setempat. 

Rapat ini dilaksanakan pada Jumat, 16 Mei 2025, di ruang rapat Pemkab Lampura dan dihadiri oleh kepala OPD terkait, termasuk Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Gunaido Uthama

Dalam rapat tersebut, Wakil Bupati menegaskan bahwa sidak yang telah dilakukan sebelumnya bertujuan memastikan kepatuhan setiap pelaku usaha terhadap ketentuan administrasi dan perizinan.

Pemkab Lampura berkomitmen kuat menjaga tertib administrasi sebagai pondasi bagi pembangunan ekonomi yang sehat dan berkelanjutan.

BACA JUGA:Personel Polsek Kotabumi Kota Evakuasi Warga Yang Jatuh ke Dalam Sumur

BACA JUGA:Mantan Wagub Lampung Bachtiar Basri Dimakamkan, Gubernur Mirza Pimpin Penghormatan Terakhir

"Kami tidak akan membiarkan adanya perusahaan yang beroperasi tanpa kelengkapan izin. Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap masyarakat, lingkungan, dan kepastian hukum dalam berusaha," ujar Romli.

Rapat ini membahas hasil temuan lapangan terkait kelengkapan dokumen seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Pajak Air Tanah, serta Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin lainnya sesuai ketentuan terbaru.

Dasar Hukum yang Ditekankan: Pemerintah Kabupaten Lampung Utara merujuk pada sejumlah peraturan nasional, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (telah diubah dengan Perppu No. 2 Tahun 2022), yang mengatur kemudahan berusaha melalui sistem perizinan berbasis risiko via OSS (Online Single Submission).

2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang menegaskan pentingnya kepemilikan NIB dan perizinan sektor sesuai tingkat risiko kegiatan.

3. Peraturan Pemerintah lainnya yang relevan dengan pengelolaan lingkungan, tata ruang, dan perpajakan daerah.

Wakil Bupati menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketertiban administratif dapat dikenai sanksi mulai dari teguran tertulis, denda administratif, pembekuan sementara, hingga pencabutan izin usaha.

"Semua pelaku usaha wajib memahami dan menjalankan aturan. Pemerintah tidak anti-investasi, tapi investasi yang sehat adalah yang patuh hukum. Kami siap memberi pendampingan, tapi juga tegas dalam penindakan," tegasnya.

Dalam penutup, Romli menginstruksikan seluruh OPD terkait, termasuk Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Lingkungan Hidup, dan Bapenda, untuk terus bersinergi dalam pengawasan dan pembinaan terhadap dunia usaha.

Kategori :