Kantor Hukum BOW & PARTNERS Laporkan Dugaan Penipuan dan Pelanggaran Kode Etik ke Propam Mabes Polri

Kantor Hukum BOW & PARTNERS Laporkan Dugaan Penipuan dan Pelanggaran Kode Etik ke Propam Mabes Polri

--

BANDAR LAMPUNG - Kantor Hukum BOW & PARTNERS melayangkan laporan pengaduan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri terkait dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, serta pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oknum anggota Polsek Kemiling, kota Bandar Lampung.

 

Laporan tersebut tertuang dalam surat bernomor 28/LP/BOW&P/II/2026 tertanggal 4 Februari 2026, yang ditujukan kepada Kepala Divisi Propam Mabes Polri, Inspektur Jenderal Polisi Abdul Karim, S.I.K., M.Si.

 

Dalam surat pengaduan itu, BOW & PARTNERS bertindak sebagai kuasa hukum dari RRDP, MFAF, dan VSR. Beberapa inisial yang disamarkan oleh kuasa hukum yang menangani. 

 

Kuasa hukum, Dr (C) Prabowo Febrianto,S.H,M.H menjelaskan, peristiwa bermula pada 6 September 2025, ketika MFAF ditangkap di kediamannya di Jalan Budi Utomo 25 A, Margodadi, Metro Selatan, Kota Metro. Orang tua MFAF disebut menyerahkan anaknya secara kooperatif setelah didatangi sejumlah anggota kepolisian yang menyampaikan dugaan keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika.

 

Namun, pihak keluarga mengaku keberatan atas sejumlah tindakan yang diduga dilakukan oknum penyidik. 

 

"Salah satunya terkait uang senilai Rp2.200.000 yang berada di rekening aplikasi DANA milik MFAF, yang disebut diambil tanpa persetujuan dan disertai ancaman agar tidak memberitahukan hal tersebut kepada orang tua, " ungkapnya. 

 

Tak hanya itu, pada 9 September 2025, keluarga tersangka lainnya, RRDP, juga mengaku dimintai uang sebesar Rp50 juta. 

 

Uang tersebut, menurut pengaduan, diserahkan melalui seseorang berinisial IDR dengan janji akan digunakan untuk mengubah pasal dan meringankan hukuman.

 

“Namun hingga saat ini, hal yang dijanjikan tersebut tidak pernah terwujud,” demikian isi pengaduan yang disampaikan kuasa hukum, Prabowo Febriyanto.

 

Selain dugaan permintaan uang, pihak keluarga juga menyoroti proses penyidikan yang dinilai tidak transparan. 

 

"Mereka mengaku tidak diperkenankan membaca Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta mengalami intimidasi selama proses penyelidikan berlangsung, " ungkap Prabowo. 

 

Atas dasar itu, kata Advokat Resa Viendi Gani,S.H.M.H maka BOW & PARTNERS menduga telah terjadi tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. 

 

"Selain itu, kita juga mengaitkan dugaan pelanggaran dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, " kata Viendi. 

 

Dalam laporannya, kuasa hukum meminta Divisi Propam Mabes Polri untuk segera menindaklanjuti dan melakukan pemeriksaan terhadap oknum yang diduga terlibat.

 

"Saat ini proses sedang di tangani di propam mabes polri birowasidik dan Paminal Polda Lampung, " jelasnya. 

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek Kemiling maupun Polda Lampung terkait pengaduan tersebut.

Sumber: