LAMPUNG SELATAN,LAMPUNGNEWSPAPER Diduga Sebuah Gudang penampungan BBM Ilegal yang Dekat kawasan pemukiman warga yang terletak di jln. Fajar baru kecamatan jati agung Lampung Selatan dikeluhkan warga sekitar.
Berdasarkan penelusuran tim awak media pada Rabu ( 30/April/2025 ), terlihat sebuah bangunan berpagar warna hitam pas sebelah tempat ibadah ( Masjid ), diduga di jadikan tempat penampungan BBM Ilegal.
BACA JUGA:Pemkab Lampura Sosialisasikan Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Kecamatan Abung Semuli
Menurut warga sekitar yang enggan disebutkan namanya, ia merasa kwatir terkait keberadaan Gudang penampungan BBM yang berada di desanya, krna gudang tersebut berpotensi besar bisa terjadi kebakaran kapan saja
" Waduh mas kami sebenarnya takut akan keberadaan Gudang penampungan BBM itu, tapi apalah daya warga sini mas hanya orang biasa yang tak punya kemampuan apa - apa untuk melarang aktivitas gudang tersebut". Ujarnya
Untuk itu kami meminta kepada bapak Kapolda Lampung Irjen pol Helmy Santika dan Dirkrimsus Polda Lampung serta BPH migas agar segera bertindak untuk memberantas yang diduga Gudang tempat penampungan BBM, karena tindakan para pelaku sangatlah merugikan masyarakat demi mendapatkan keuntungan yang lebih besar
Berdasarkan Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) kemudian mengatur bahwa:
Setiap orang yang melakukan:
Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).