Mapas! Pengecoran BBM Bersubsidi di SPBU Sekampung Udik Dilakukan Terang-terangan
--
LAMPUNGTIMUR,LAMPUNGNEWSPAPER.COM--Selasa, 24 Februari 2026, awak media kembali menemukan adanya aktivitas pengecoran BBM bersubsidi jenis Pertalite di SPBU 24.341.07 jalan lintas Pugung Raharjo-Sribhawono, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur.
Aktivitas mencurigakan terpantau di SPBU 24.341.07 yang berada di jalur lintas Pugung Raharjo-Sribhawono tepatnya di Desa Gn. Sugih Besar, Kecamata. Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur.
Sejumlah kendaraan roda empat dan kendaraan roda dua terlihat keluar-masuk secara berulang dalam waktu relatif singkat, hal tersebut diduga kuat melakukan pengisian BBM bersubsidi tidak sesuai peruntukan atau yang kerap disebut “pengecoran”.
Pantauan awak media di lokasi menunjukkan kendaraan yang sama kembali dalam barisan antrian setelah melakukan pengisian, terutama pada pagi hari saat Aktivitas tengah padat. Aktivitas ini memunculkan pertanyaan serius terkait sistem pengawasan dan kepatuhan terhadap aturan distribusi BBM subsidi.
Menurut informasi akurat, Aktivitas pengecoran BBM bersubsidi tersebut dilakukan secara transparan dan telah berlangsung selama bertahun-tahun di SPBU 23.341.07 yang berada di jalur lintas Sekampung Udik tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum Polres Lampung Timur maupun Polda Lampung.
Menurut AS, pada saat aktivitas pengecoran dilakukan, dirinya sedang tepat berada dibelakang beberapa kendaraan roda dua dan roda empat yang diduga tengah melakukan pelangsiran BBM bersubsidi jenis Pertalite.
"Hebat ya para petugas SPBU di Sekampung Udik ini, asli yang kebal hukum. Secara terang-terangan, pantes Pertalite di SPBU itu paling lama 3 sampai 4 jam udah abis, dikuras abis sama mereka, mana ini Kapolda Lampung dan Polres Lampung Timur ini, tindaklanjuti ini, jangan biarin mereka ini merajalela, ini namanya mencuri haknya rakyat ini demi keuntungan pribadi," ungkap AS dengan nada kecewa.
Seperti diketahui distribusi dan pengawasan BBM subsidi berada di bawah regulasi Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) serta pengawasan operasional oleh PT. Pertamina (Persero) sebagai badan usaha penugasan.
Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi junto perubahan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah apabila terbukti secara hukum.
Masyarakat berharap, pihak terkait serta Aparat Penegak Hukum dapat segera menindaklanjuti adanya indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi yang marak terjadi dan merugikan banyak pihak tersebut, serta memberikan Sanksi tegas sesuai Undang-undang yang berlaku.
Sumber: