12. Lampung Barat: Rp. 1.499.329.204,00 (5 Kasus)
13. Tulang Bawang Barat: Rp. 1.905.455.175,00 (4 Kasus)
14. Pringsewu: Rp. 1.734.710.984,00 (4 Kasus)
15. Metro: Rp. 1.046.472.218,28 (4 Kasus)
Menanggapi hal tersebut Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) kabupaten Lampung Timur menyampaikan rasa keprihatinannya
"Pertama kami dari GNPK menyampaikan rasa keprahatinan atas predikat Lampung Timur yang menyandang tingkat kasus korupsi terbanyak (21kasus_red) sepanjang tahun 2020 - 2024, tetapi faktanya memang demikian, ini menjadi tanggung jawab kita semua bagaimana kedepannya hal - hal yang mempermalukan bisa di minimalisir bahkan hilang dari "Bumi Tuah Bepadah" . Dan ini butuh komitmen dari pemerintah,APH dan masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi ", ucap Arip Setiawan sekertaris GNPK Lampung Timur (7/4/2025).
Masih menurut GNPK, penyalahgunaan wewenang yang perpotensi merugikan keuangan negara masih terjadi di Lampung Timur.
" Dari data kami, masih ada potensi - potensi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum tertentu yang dapat merugikan masyarakat dan keuangan kita", tutupnya.