20 Daerah Beralih ke TV Digital ASO Tahap I

Selasa 07-06-2022,12:01 WIB
Reporter : Redaksi Lampung Newspaper
Editor : Redaksi Lampung Newspaper

LAMPUNGNEWSPAPER.COM, BANDARLAMPUNG – Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memperluas wilayah penghentian siaran televisi terestrial analog atau analog switch off/ASO ke kabupaten dan kota lainnya. Wilayah yang sudah menerapkan ASO akan beralih sepenuhnya ke siaran tv digital. \"Kita sudah ASO tahap I, sebagai proyek perdana, di tiga wilayah,\" kata Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate. Pada ASO tahap I yang dimulai akhir April lalu, Kominfo sudah melakukan penghentian siaran televisi terestrial digital di tiga wilayah siaran, mencakup delapan kabupaten dan kota. Wilayah yang kini sudah migrasi ke siaran digital berada di Riau, yaitu Kota Dumai, Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Kepulauan Meranti. Di Nusa Tenggara Timur, wilayah sudah mendapatkan siaran televisi terestrial digital adalah Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Belu dan Kabupaten Malaka. Papua Barat juga sudah beralih ke siaran televisi terestrial digital, yaitu Kota Sorong dan Kabupaten Sorong. Kementerian akan memperluas analog ke switch off ke delapan sampai 20 kabupaten dan kota lainnya, sambil memperhatikan kesiapan infrastruktur wilayah setempat. Kementerian Kominfo secara bertahap memperluas cakupan analog switch off dengan memperhatikan sejumlah faktor. Selain kesiapan infrastruktur, ketersediaan perangkat set top box juga menjadi pertimbangan untuk mematikan siaran televisi terestrial analog. Masyarakat yang belum memiliki pesawat televisi digital bisa menggunakan perangkat set top box agar bisa menonton siaran televisi terestrial digital. Plate mengatakan tahapan analog switch off ini harus dilakukan secara hati-hati supaya masyarakat bisa tetap menonton siaran televisi. Kementerian Komunikasi dan Informatika membagi penghentian siaran televisi terestrial analog ke dalam tiga tahap, tahap pertama berlangsung pada 30 April lalu. Tahap kedua ASO dijadwalkan berlangsung pada 25 Agustus 2022 dan tahap terakhir pada 2 November 2022. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sektor pos, telekomunikasi dan penyiaran mengamanatkan penghentian siaran televisi terestrial analog paling lambat dua tahun sejak regulasi tersebut berlaku, tepatnya pada 2 November 2022. Setelah 2 November 2022, Indonesia diharapkan bisa sepenuhnya beralih ke siaran televisi terestrial analog. (*)    

Tags :
Kategori :

Terkait