Izin Penjualan Minuman Beralkohol Di Cafe Kiyo Libare Dipertanyakan

Minggu 09-03-2025,21:35 WIB
Reporter : AGUNG
Editor : Admin

Contoh: Vodka, whiskey, rum, gin, Geneva. 

 

Dedeh juga menegaskan, jika melanggar tentu akan ada sanksinya yang tercantum dalam Pasal 69 Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2018 tentang Kepariwisataan.

 

“Sanksi administrasi berupa pencabutan izin atau penutupan kegiatan usaha sesuai perda tersebut,” pungkasnya.

 

Untuk itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, dengan Nomor B/395/500.13.1/III.20/2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Tempat Hiburan dan Usaha Kepariwisataan Lainnya pada Bulan Suci Ramadan 1446 Η yang ditanda tangani Sekretaris Daerah (Sekda) Iwan Gunawan.

 

 

Sekretaris Daerah Bandar Lampung, Iwan Gunawan mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran tentang sosialisasi administratif perizinan berusaha berbasis risiko sektor pariwisata dan ekonomi kreatif selama bulan Ramadan

 

 Untuk menghormati bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri, tempat usaha hiburan malam seperti diskotik, pub, bar, karaoke, panti pijat atau panti kebugaran agar menutup kegiatannya.

 

Larangan tersebut juga berlaku bagi hiburan malam yang ada di lingkungan hotel. Menurut Iwan, penutupan tempat usaha hiburan malam tersebut dimulai sejak H-2 menjelang Ramadan hingga H+3 Idul Fitri 1446 Hijriah.

 

 “Apabila ada yang ditemukan melanggar, maka akan kami tindaklanjuti dengan memberikan surat teguran hingga tiga kali. Namun apabila masih terus dilanggar, maka sanksi lebih berat akan diberikan,” cetus Iwan Gunawan. (RED)

Tags : #alkohol
Kategori :