Hal ini sangat disayangkan, dengan penjualan minuman beralkohol ditengah bulan suci ramadhan dan sudah adanya peraturan pembatasan dari Walikota tentang pembatasan penjualan minuman beralkohol.
Selain menjual minuman beralkohol, Kiyo Libare juga menyajikan tempat nongkrong yang berbalut dengan hingar bingar musik DJ di kala bulan suci ramadhan.
Mengutip dari penyataan PLT Kepala Dinas Pariwisata Dedeh E Fauzie, ia mengatakan selama ramadhan dilakukan pembatasan usaha untuk kegiatan penjualan minuman beralkohol kepada semua pelaku usaha restoran dan Hotel baik minuman beralkohol golongan A, B, dan C.
Adapun yang termasuk Golongan A, B dan C yaitu :
• Minuman beralkohol golongan A Mengandung etanol atau etil alkohol (C2H5OH) dengan kadar 1–5, Contoh: Bir.
• Minuman beralkohol golongan B
Mengandung etanol atau etil alkohol (C2H5OH) dengan kadar 5–20%
• Minuman beralkohol golongan C
Mengandung etanol atau etil alkohol (C2H5OH) dengan kadar 20–55%