Selama Ramadan 1446 Hijriyah, Pemkot Batasi Jam Operasional Tempat Hiburan Malam

Selasa 04-03-2025,19:05 WIB
Reporter : Muhammad Richardo
Editor : Khairul

METRO,LAMPUNGNEWSPAPER- Pemerintah Kota (Pemkot) Metro memberlakukan kebijakan pembatasan jam operasional tempat karaoke dan hiburan malam, selama Ramadan 1446 Hijriyah.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 138 Tahun 2025 Tentang Waktu Operasional Usaha Pariwisata, Rumah Makan dan Hiburan Umum.  

Pembatasan jam operasional dibuat berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 11 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum, Kebersihan, dan Keindahan (K3), serta Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kota Wisata.

Kasat Pol-PP Kota Metro, Jose Sarmento menjelaskan, dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo, pada 27 Februari 2025, terdapat beberapa aturan penting yang harus dipatuhi oleh pelaku usaha, terutama di sektor hiburan malam dan pariwisata.

"Sesuai dengan ketentuan dalam surat edaran tersebut, pengusaha diskotik, pub, bar, dan rumah karaoke diwajibkan menutup usahanya selama tujuh hari pertama Ramadhan serta tujuh hari menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 H," terangnya saat dikonfirmasi awak media, Selasa, 4/3/2025.

BACA JUGA:Pimpin Briefing Perdana, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Sampaikan 18 Program Kerja

"Tentu hal itu bertujuan untuk menjaga ketertiban, meningkatkan kekhusyukan ibadah selama Ramadhan, serta memperkuat toleransi antar umat beragama," imbuhnya.  

Sementara itu, bagi pengusaha hotel, penginapan, pondok wisata, rumah makan, kedai makan minum, dan kafe, dilarang mengadakan pertunjukan live music selama tujuh hari awal Ramadan dan tujuh hari sebelum Idulfitri.

"Dan Pemkot Metro juga telah menetapkan jam operasional untuk tempat hiburan dan permainan selama Ramadhan. Yakni, jam operasional Diskotik mulai Pukul 22.00 WIB hingga 02.00 WIB," ujarnya.

"Lalu, Pub malam mulai pukul 22.00 WIB hingga 02.00 WIB. Bar mulai pukul 21.00 WIB hingga 02.00 WIB. Sedangkan rumah karaoke diizinkan beroperasi mulai pukul 11.00 WIB hingga 02.00 WIB serta permainan ketangkasan seperti gym yang diizinkan beroperasi mulai pukul 10.00 WIB hingga 17.00 WIB," imbuhnya.

Lanjutnya, ia juga untuk tempat makan dan restoran yang tetap beroperasi pada siang hari, dan meminta agar pemilik usaha memasang tirai atau kain penutup agar pelanggan yang makan dan minum tidak terlihat jelas oleh masyarakat umum. 

"Kami menegaskan akan melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan aturan ini. Tim dari Satuan Polisi Pamong Praja dan instansi terkait akan melakukan razia dan patroli rutin," tegasnya.

Bagi tempat usaha yang melanggar aturan ini, Pemkot Metro akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Daerah. 

"Sanksi dapat berupa teguran tertulis, denda administratif, hingga pencabutan izin usaha jika pelanggaran dilakukan berulang kali," pungkasnya.

Sementara itu, Beberapa tokoh agama dan organisasi Islam dimana Metro menyambut baik langkah ini, karena dinilai dapat menjaga kekhusyukan ibadah Ramadhan.  

Tags :
Kategori :

Terkait