JAKARTA - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto secara resmi telah meluncurkan kegiatan usaha bulion (Layanan Bank Emas) Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia di Jakarta, Rabu (26/2/2025). Bank emas ini menjadi pertama kalinya dalam sejarah Indonesia.
Peresmian bank emas dilakukan di gedung The Gade Tower, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, dengan ditandai dimasukkannya emas ke dalam kotak oleh Presiden Prabowo. Peresmian tersebut menjadi tonggak penting dalam pengembangan ekosistem industri emas nasional. OJK berharap pemberian izin kegiatan usaha bulion bagi PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia dapat menjadi titik awal bagi pengembangan ekosistem bulion yang terintegrasi di Indonesia. "Hari ini menjelang 80 tahun kita merdeka, dengan bangga pertama kali dalam sejarah bangsa Indonesia yang punya cadangan emas keenam terbesar di dunia, untuk pertama kali memiliki bank emas, saya mengucapkan terima kasih atas semua pihak yang bekerja keras untuk mencapai hari ini," ujar Presiden Prabowo dalam sambutannya ketika meluncurkan bank emas. "Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, pada siang hari ini hari, Rabu, 26 Februari 2025, saya Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia, dengan ini meresmikan layanan bank emas Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia," lanjut Prabowo. Hadir dalam peresmian ini Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkeu Sri Mulyani, Menteri Investasi Rosan Roeslani, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Mensesneg Prasetyo Hadi, Menteri Perdagangan Budi Santoso, Sekretaris Kabinet Mayor Teddy Indra Wijaya. Terlihat juga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, hingga Gubernur BI Perry Warjiyo, serta Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar. Layanan bank emas ini mendukung misi hilirisasi yang telah dicanangkan Bapak Presiden dalam Asta Cita Kabinet Merah Putih. Ekosistem ini diharapkan memberikan manfaat luas, tidak hanya bagi industri, tetapi juga bagi masyarakat secara keseluruhan. Dengan demikian, kegiatan usaha bulion yang didukung oleh ekosistem bulion yang lengkap akan menjadi salah satu pilar penting dalam mendukung ketahanan dan pertumbuhan ekonomi nasional. Indonesia memiliki potensi yang sangat besar untuk pemanfaatan komoditas emas. Pada tahun 2023, Indonesia berada di posisi ke-8 sebagai negara penghasil emas terbesar dengan produksi tahunan mencapai 110 s.d 160 ton dan berada di peringkat ke-6 sebagai negara dengan cadangan emas terbesar. Dengan jumlah cadangan yang besar dan produksi emas yang solid, Indonesia memiliki potensi besar untuk lebih mengoptimalkan monetisasi emas untuk mendorong perekonomian nasional yaitu melalui pembentukan kegiatan usaha bulion. Kegiatan usaha bulion menjadi bentuk diversifikasi produk jasa keuangan yang memanfaatkan monetisasi emas sebagai sumber pendanaan dalam rangka mendukung kebutuhan pembiayaan pada rantai pasok emas di dalam negeri, mulai dari sektor pertambangan, pemurnian, manufaktur, hingga penjualan emas ke konsumen ritel. Langkah ini tidak hanya memperluas pilihan investasi, tetapi juga akan semakin memperdalam pasar keuangan di Indonesia melalui monetisasi emas yang disalurkan kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK). Kegiatan usaha bulion oleh LJK diharapkan dapat membantu untuk mengurangi impor emas dan mendukung program hilirisasi di sektor komoditas emas. Dalam mendukung kelancaran operasionalisasi kegiatan usaha bulion dan sebagai bagian dari pengembangan sektor keuangan sesuai mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK telah menerbitkan kerangka pengaturan kegiatan usaha bulion yang tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion (POЈК 17/2024). Melalui pengaturan tersebut, OJK membuka peluang bagi LJK yang memiliki kegiatan utama pembiayaan dan memenuhi persyaratan untuk dapat menjalankan kegiatan usaha bulion. Kegiatan usaha bulion yang dapat dilakukan meliputi simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya sesuai ketentuan. LJK akan menyesuaikan pilihan kegiatan tersebut sesuai dengan risk appetite dan kesiapan proses bisnis. OJK mendesain pengaturan terkait kegiatan usaha bulion yang antara lain mencakup penerapan prinsip kehati-hatian, persyaratan permodalan, manajemen risiko, transparansi, dan pentahapan kegiatan usaha bulion. Sehingga, dengan adanya pengaturan dan pengawasan yang tepat, maka kegiatan usaha bulion dapat beroperasi dan berkontribusi pada pendalaman pasar keuangan dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. Ke depan, diharapkan terdapat partisipasi dari LJK lain selain PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia, untuk percepatan pembentukan ekosistem bulion sehingga dapat mengakselerasi optimalisasi pengembangan usaha bulion di Indonesia. (rls)Presiden Prabowo Luncurkan Layanan Bank Emas, OJK Harap Pengembangan Ekosistem Bulion Majukan Ekonomi Nasional
Kamis 27-02-2025,07:33 WIB
Editor : Deka Agustina Ramlan
Kategori :